Ketua DPD GPL-I Laporkan PT. MUP Ke Polres Pelalawan Atas Dugaan Penguasaan Lahan Tampa Ijin

Pelalawan || suarafaktual.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto.Sos, laporkan PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) ke Polres Pelalawan atas dugaan penguasaan lahan tanpa ijin dengan Nomor Surat Laporan : 47/GPL-INDONESIA/DPD-Riau/IX/2022. Hal tersebut dikatakannya di Pangkalan Kerinci, Jumat (16/09/2022).

Dalam keterangannya Suswanto menyampaikan, hari ini Kami melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan melakukan budidaya perkebunan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai Kecamatan Langgam dengan titik kordinat. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″ N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″

Menurut Suswanto, bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa ijin oleh PT. MUP dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.

Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor : SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016. tanggal 7 Desember 2016.

Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021).

Bahwa titik kordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ujar Suswanto

Terkait hal tersebut, pengurus DPD GPL-I Propinsi Riau, hari ini telah melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan,” pungkasnya

Harapan kami, Polres Pelalawan memproses pengaduan GPL-I, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT. MUP, atas dugaan penguasaan lahan tanpa ijin,” ucap Suswanto mengakhiri

Sementara itu, sampai berita ini dipublis belum ada tanggapan dari pihak perusahaan