Diduga Sabotase Surat, Yasabas Cabang TTS Adukan Kabid Bimas Kristen Kanwil Kemenag Propinsi NTT Dan Kantor Kemenag Kabupaten TTS Ke Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI

 

SOE-NTT|suarafaktual.com
Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Diminta evaluasi kinerja Kanwil Kementerian Agama Propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dinilai tidak profesional dalam bekerja.

Selain tidak profesional Kanwil Kemenag Propinsi NTT dan Kantor Kemenag Kabupaten TTS diduga keras melakukan Sabotase terhadap surat-surat penting Yayasan Sabas Cabang TTS sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Pernyataan tegas ini diungkapkan Ketua Yayasan Ya Sabas Cabang TTS, Margarita Ottu, Jumat (16/9/2022), Kepada tim media ini, Margarita mengaku kecewa atas kinerja Kanwil Kemenag Propinsi NTT dan Kantor Kemenag Kabupaten TTS.

“Sebagai ketua yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) Cabang TTS sangat sesalkan kinerja dari Kabid Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT yang diduga telah sabotase semua surat dari Yayasan Sabas Cabang TTS yaitu SK Pemberhentian Kepala SMTK Arastamar Soe dan surat lainnya. Bahkan tidak pernah merespon semua permintaan, pengaduan bahkan semua surat yang dilayangkan sejak tahun 2021 hingga sekarang oleh pihak Yayasan yang menaungi dan sebagai penyelenggara Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Arastamar Soe” kesalnya Margarita

Lanjutnya, Semua upaya pihak Yasabas Cabang TTS telah bersurat, dan melakukan audiensi terkait kondisi SMTK Arastamar Soe tetapi tidak ada respon baik dari Kanwil Kemenag Propinsi NTT maupun oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS.

“Terkesan bahwa pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT dan Kantor Kemenag Kabupaten TTS tidak mengindahkan semua permohonan dan pemberitahuan dari yayasan, bahkan masih mengakui Potifar Pinis sebagai Kepala SMTK Arastamar Soe yang telah diberhentikan oleh pihak Yayasan Sabas sejak tanggal 27 Agustus 2021 berdasarkan SK Ketua Yasabas Cabang TTS Nomor 01.10/YA.Sabas-TTS/VIII/2021 tentang Pemberhentian Kepala SMTK Arastamar Soe” jelasnya Margarita

Oleh karena itu, kami pihak Yayasan meminta dengan tegas kepada Bapak Pontus Sitorus selaku Dirjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI segera mengirimkan tim kerjanya untuk meninjau kinerja Bidang Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT sehingga tidak terkesan melindungi pihak yang tidak memiliki legalitas dalam memimpin SMTK Arastamar Soe dan bahwasannya SMTK Arastamar Soe sesuai Sistem Informasi Data Kristen (SINDAK) Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, yayasan penyelenggara SMTK Arastamar Soe dengan Nomor Statistik Sekolah 113253020004 adalah Yayasan Bina Setia Indonesia (YBSI).

“Perlu diketahui bahwa YBSI telah dilikuidasi ke Yasabas pada tahun 2014 dan berdasarkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama RI Nomor DT.III.II/3/PP.03.2/60/2014 Tanggal 20 Oktober 2014 yang menjelaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan yang bernaung dibawah YBSI dialihkan seluruhnya ke Yasabas” . ungkap Margarita

Oleh karena itu, saya sebagai Ketua Yasabas Cabang TTS meminta dengan tegas kepada Bapak Pontus Sitorus untuk menyikapi dan menindak lanjuti hal dimaksud,” pintanya

Perlu diketahui bahwa, kisruh Yayasan Sabas Cabang TTS dengan mantan kepala sekolah SMTK Arastamar Soe terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini, konflik ini terjadi ketika ketua yayasan Sabas Cabang TTS memberhentikan kepala SMTK Arastamar Soe Potifar Pinis dari jabatan selaku kepala sekolah karena dinilai telah bekerja diluar aturan Yayasan Sabas.

Tidak hanya itu, selain diberhentikan Potifar Pinis juga dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan memasukan yayasan YKSI menggantikan papan nama yayasan Yasabas.

Konflik antara Yayasan Sabas dan Potifar Pinis itu berlanjut hingga berujung pada gugatan perdata terkait status penyelenggara SMTK arastamar Soe, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni Pengadilan Negeri TTS menolak gugatan profisi dari penggugat profisi untuk seluruhnya.

Menindak lanjuti dugaan sabotase ini, Pihaknya akan mengambil Langkah dengan melaporkan kondisi ini ke Kementerian Agama RI dan ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pihak Ya Sabas Cabang TTS. Tutup Margarita

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Agama Kristen Protestan Kanwil Kemenag Propinsi NTT belum berhasil dihubungi.

(RA/TIM NTT)