Kuasa Hukum Hendri Siregar, SH Tanggapi Eksekusi Kejaksaan Negeri Pelalawan

Keterangan gambar: Hendri Siregar, SH.,

Pelalawan|| suarafaktual.com
Kuasa Hukum Terpidana DL Hendri Siregar,SH., menanggapi Eksekusi Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap kliennya. Tanggapan tersebut disampaikanya di Pangkalan Kerinci, Kamis (15/09/2022)

Kepada redaksi Suarafaktual.com Hendri Siregar,SH., menyampaikan tanggapannya sebagai berikut:

1. Kuasa Hukum Hendri Siregar menghormati putusan Mahkamah Agung RI terhadap Kliennya.

2. Kuasa Hukum Hendri Siregar sangat berkeyakinan bahwasanya kliennya Terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

3. Penangkapan Tim tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap kliennya bukanlah hal yang luar biasa. Karena pada prinsipnya terpidana Delifati Lawolo sudah sangat lama mengetahui putusan Mahkamah Agung RI tersebut, akan tetapi Terpidana tidak berupaya melarikan diri, karena meyakini tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

4. Kuasa Hukum Hendri Siregar, akan segera melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung RI terhadap kliennya.

5. Kuasa Hukum Hendri Siregar berharap segera memperoleh salinan lengkap putusan Mahkamah Agung RI, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dianalisa ulang pertimbangan hukumnya.