Tim Jaksa Eksekutor Dan Tim Tabur Kejari Pelalawan Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Cabul
Pelalawan || suarafaktual.com
Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan berhasil tangkap terpidana kasus Cabul yang bertempat di Desa Pangakalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Senin (15/09/2022)
Dalam keterangannya, Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, SH,,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, SH, mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tabur Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lowolo (42) dalam perkara tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ucapnya
Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
Bahwa terpidana An. DL, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya menyatakan Terdakwa DL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Huzni
Amar selanjutnya, menjatuhkan pidana
kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Eksekusi pada terpidana An. DL dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, S.H., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur.
Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. Delifati Lawolo, ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kegiatan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.