Press Release Ungkap Kasus 351 KUHPidana, Kapolres Labusel: Terima Kasih Kepada Awak Media

Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. MARINGAN SIMANJUNTAK SH,.MH bersama Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan press release konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat yang dilaksanakan dilobi aula Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (18/10/2023).

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/37/II/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Februari 2023 dengan pelapor atas nama Nurmala Hayati Br Simanjuntak pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah menahan tersangka APT (lk/keristen/28 tahun) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya yaitu pelapor.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah APT sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya Nurmala Hayati Br Simanjuntak yang terjadi pada hari kamis tanggal 16 Februari 2023 di Perkebunan Teluk Panji Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti satu buah baju kemeja lengan panjang, satu lembar surat keterangan dari RS Daerah Militer I/Putri Hijau, satu lembar surat Ver dari RSUD Kota Pinang.
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan,” ucap Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada insan media yang telah memberikan informasi maupun koreksi kepada pihak Polres Labuhanbatu Selatan.

“Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak media yang telah memberikan informasi, kritik, koreksi dan sarannya kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk dapat bekerja lebih baik lagi dan lebih maksimal lagi kedepannya.

Semoga sinergitas dan kerjasama antara Polri dengan pihak media dapat terus berjalan agar kedepannya Polri dalam hal ini Polres Labuhanbatu Selatan dapat meningkatkan kinerjanya sehingga masyarakat merasa terlayani dengan maksimal,” sambung Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Maringan Simanjuntak SH,.MH.

Selanjutnya PLT.Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Iptu.Amlan SH mengatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

“Untuk tersangka APT telah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan masih terus dilakukan penyidikan terkait apa motif dari pelaku melakukan hal tersebut,” ucap Aiptu. Amlan SH.

(MYKS)