Penuhi Petunjuk Jaksa, Unit Tipikor Polres Nagekeo Sita Uang Kerugian Negara Dari Tersangka

MBAY-NTT || suarafaktual.com

Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo berhasil menyita atau menyelamatkan uang kerugian Negara dari tangan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Program Indonesia Pintar( PIP).

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata,S.I.K, SH, melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, ketika diwawancarai tim media ini, Kamis (04/8/2022), membenarkan ada nya penyitaan uang kerugian Negara dari tangan tersangka.

“Penyidik Tipikor berhasil menyita uang kerugian negara sebesar Rp. 100 juta dari tersangka ADDFD (45), yang merupakan mantan kepala sekolah SMP Negeri Satu atap di Kecamatan Nangaroro,” terang Kasat Rifai

Menurut Kasat Rifai, kerugian Negara ini disita berdasarkan prosedur kepolisian, yang mana administrasi hasil sitaan uang negara tersebut nantinya akan di tuangkan atau dilampirkan dalam berkas perkara tersangka.

“Hasil sitaan ini nantinya akan dilampirkan atau dinotakan ke dalam berkas perkara tersangka. dalam kasus ini total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 172 juta. ini berdasarkan hasil perhitungan dari ahli perhitungan kerugian negara,” ungkap Kasat

Lanjut Kasat Rifai, terkait perkembangan hasil penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana PIP yang dilakukan tersangka sudah diproses perkaranya dan tersangka kini telah ditahan.

Penyidik Tipikor Polres Nagekeo menurut Kasat Rifai, telah mendapat petunjuk atau P19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk melengkapi berkas tersangka.

“Dalam penanganan perkara ini, kita juga sudah mendapat petunjuk atau P19 dari Kejari Ngada untuk segera kita lengkapi. saat ini penyidik kita sedang melengkapi berkas perkara itu. Salah satu yang sudah kita lakukan yakni menyita sejumlah uang dari tersangka,” terang Kasat Rifai

Sedangkan untuk tersangka, saat ini pihak nya telah memperpanjang massa penahanannya di rutan Mapolres Nagekeo untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Tersangka saat ini masih kita tahan di rutan polres, massa tahanan nya juga telah kita perpanjang,” tutup Kasat Rifai

(RA/NTT)