Pengurus GPL Indonesia DPD Riau Pertanyakan Regulasi Penerbitan IUP- B Milik PT. PKS
Keterangan Gambar: Suswanto S.Sos Ketua DPD GPL-I Propinsi Riau
Pelalawan || suarafaktual.com
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan (DPD GPL-I) Propinsi Riau pertanyakan regulasi penerbitan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), Nomor: 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02. Atas nama PT. Persada Karya Sejati yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut dikatakan Suswanto, S.Sos di Pangakalan Kerinci, Jumat. (02/09/2022)
Suswanto juga mengatakan, berdasarkan data yang kami miliki bahwa lahan yang diterbitkan IUP-B di Desa sering dan Kelurahan Pelalawan milik PT.PKS, oleh Dinas Perizinan, sebelumnya lahan tersebut merupakan Izin Pelepasan eks HGU PT. Langgam Inti Hibrindo yang terletak di blok C yaitu Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan.
Bahwa terjadinya pengalihan yang dilakukan oleh PT. LIH, kepada PT. PKS, diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ada, karena pengalihan hak tersebut dilakukan dibawa tangan tanpa melibatkan Pemerintah selaku penguasa atas lahan tersebut.
Maka, dengan terbitnya IUP-B atas nama PT. PKS oleh dinas perizinan tersebut justru akan menambah persoalan baru, karena sudah terbukti sudah ada korban dari keberadaan PT. PKS tersebut, yaitu masyarakat Kelurahan Pelalawan yang berusaha untuk memperjuangkan hak-hak nya, yang telah di perkarakan oleh PT. PKS dengan tuduhan Pengrusakan tanaman akasia yang di akui sebagai milik PT. PKS
Padahal, menurut sepengetahuan kami akasia yang ditanam oleh PT. PKS tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin dan berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan nya,” ujar Suswanto
Oleh karena itu, kami pengurus GPL Indonesia DPD Riau sangat menyayangkan kebijakan Pemda Pelalawan dalam Menerbitkan IUP-B tersebut, karena status PT. PKS tersebut masih dipertanyakan keberadaan nya.
Seharusnya, ini yang harus dibuka oleh pemda Pelalawan, tanpa regulasi yang jelas kok bisa PT. PKS menguasai lahan tersebut. Dan ijin usaha PT. PKS tersebut sepengetahuan kami bergerak dibidang HTI, sekarang kok bisa berubah menjadi perkebunan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua.
Untuk itu, kami berharap agar nanti jangan sampai timbul dugaan indikasi korupsi dalam penerbitan IUP-B tersebut, karena hal tersebut akan merugikan Pemerintah dan masyarakat,” ucapnya
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas DPMPTSP Budi Surlani belum berhasil untuk dimintai tanggapannya
(Red/tim)