Pengurus DPD GPL-Indonesia Propinsi Riau Tuding PT. Arara Abadi Rusak Hutan Konservasi dan Das di Daerah Distrik Sorek.

Pelalawan || Suarafaktual
Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Propinsi Riau, Siswanto, S.Sos, tuding PT. Arara Abadi Distrik Sorek, Kabupaten Pelalawan, melakukan pengerusakan Hutan Konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal tersebut dikatakannya di Pangakalan Kerinci pada hari, Kamis (13/07/2023).

Kepada beberapa awak media Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD GPL Indonesia Propinsi Riau, PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (Sinar Mas Group) yang beroperasi dan memiliki konsesi di beberapa kabupaten di Provinsi Riau.

Dalam pantauan dan hasil investigasi Tim GPL Indonesia bahwa, PT. Arara Abadi dengan titik koordinat.
N. 00° 17′ 22. 4, E 102° 01′ 49.2″.
N 00° 18′ 03.0″ E.102° 01′ 50,3″.
Yang berada di Distrik Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kami menemukan adanya aktivitas pengerusakan hutan dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kuat dugaan lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan di jaga kelestariannya oleh perusahaan, akan tetapi, saat ini sudah luluh lantak, dirambah dan di tanami kayu eucalyptus oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi,” ucap Siswanto menjelaskan.

Berdasarkan kronologis tersebut, kami simpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi yang secara sengaja melakukan kegiatan pengelolaan dan pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal DAS, hal ini jelas melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

Pasal 19
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dala. Pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 1 dan ayat 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secarah alamiah,

Pasal 68
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b; dan hurup d; melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.00. (lima belas miliar rupiah).

“Untuk itu, kami dari DPD GPL- Indonesia Riau dengan ini meminta kepada Aparat penegak hukum, Baik Polres Pelalawan Maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau Untuk dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi,” ujar Siswanto menegaskan.

Humas PT. Arara Abadi Selamat Ukirno, saat di konfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya hanya menjawab, “Selamat Siang Pak Frans..
Noted pak, Nanti kita kabari
Terimakasih, Slamet Ukirno
SCE PT AA 🙏🏼.” ujarnya singkat.

Namun sampai berita ini di publikasikan tidak ada Jawaban dari Pihak PT. Arara Abadi, terkait dugaan pengerusakan kawasan konservasi dan DAS, tersebut dari pihak perusahaan. (Tim)