Pengurus DPD GPL-Indonesia Propinsi Riau Pertanyakan Legalitas Lahan dan Pajak Koperasi Delima Sakti
Keterangan, Photo kantor dan kebun Koperasi Delima Sakti
Pelalawan, Suara Faktual- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-I) Riau, Suswanto.S.Sos pertanyakan legalitas lahan dan pajak Koperasi Delima Sakti. Hal tersebut di sampaikan di Pangkalan Kerinci Pada hari, Jumat. (27/05/2022)
Dalam keterangannya kepada Media Suara Faktual.Com, Suswanto mengatakan bahwa Koperasi Delima Sakti yang dipimpin oleh H. Indra Mansyur, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, merupakan koperasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang beralamat di Desa Delik Kecamatan Pelalawan dengan luas kebun kurang lebih 1500 hektare, diketahui merupakan anak angkat dari PT. Inti Indosawit Subur, group Asian Agri.
Berdasarkan data yang ada, diduga kuat koperasi Delima Sakti tidak memiliki legalitas lahan yang jelas, pasalnya lahan koperasi Delima Sakti yang saat ini dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP) dan sebagian berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonfersi (HPK), dan ini merupakan pelanggaran hukum,” ucapnya
Berdasarkan analisis yang kita lakukan, kita menduga Koperasi Delima Sakti telah melakukan pengerusakan ekosistem lingkungan, karena melakukan kegiatan perkebunan yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya,” sebutnya
Bahkan tidak sampai disitu saja Suswanto juga menuding bahwah Koperasi Delima Sakti diduga telah merugikan negara,
“Iya, kita menduga bahwa Koperasi Delima Sakti telah merugikan negara, selain pemasukan pajak, juga Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu,” ucap Suswanto menjelaskan. (Tim)