PT. Arara Abadi Diduga Garap Lahan Tanpa Ijin di Desa Pangkalan Trap Kecamatan Teluk Meranti


Pelalawan, Suara Faktual- Berdasarkan hasil rapat pengukuran lahan di Desa Pangkalan Trap, Kecamatan Teluk Meranti yang di garap PT. Arara Abadi. Telah dilaksanakan rapat pembahasan terkait permasalahan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) di Desa Pangkalan Trap Kecamatan Teluk Meranti, yang dilaksanakan pada hari, Selasa 24 Mei 2022, yang bertempat di Ruang Rapat Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan data dan keterangan yang ada, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Budi Surlani, S.Hut, MM, yang juga di hadiri oleh, R. Eka Putra Camat Teluk Meranti, Leo Agust, Kabid PPUD, Fabian, Dinas DLH, Ahmad. S, Satgas BUGAR, (Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah), Tarmiji, Kepala Desa Pangkalan Trap, Ujang Masni, Sekretaris Kelompok Tani, Kamar.N, Ketua Kelompok Tani Makmur, Ahadi, PT. Arara Abadi, Hidayat, PT. Arara Abadi.

Sesuai hasil keputusan rapat, Satgas BUGAR menyatakan, bahwa PT. Arara Abadi,
-Belum Mengantongi Ijin, hanya berdasarkan MoU dengan Kelompok Tani Tunas Mekar, Desa Pangkalan Trap Kecamatan Teluk Meranti.
-Memberikan teguran Ke 2 kepada pihak PT. Arara Abadi
– Agar PT. Arara Abadi menghentikan kegiatan tersebut diatas hingga dikeluarkan persetujuan lingkungan atas kegiatan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Juga meminta
-Agar PT Arara Abadi meyusun dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan Hutan Tanama Rakyat di Desa Pangkalan Trap Kecamatan Teluk Meranti
-Diminta kepada PT. Arara Abadi untuk mengurus kesesuaian tata ruang atas pekerjaan Hutan Tanaman Rakyat tersebut.
-Agar PT. Arara Abadi menghentikan kegiatan tersebut diatas hingga dikeluarkan persetujuan lingkungan atas kegiatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau, Suswanto. S.Sos, Sabtu. (04/06/2022). Meminta kepada PT. Arara Abadi untuk dapat mentaati semua aturan yang ada terkait pengelolaan Hutan tanaman Rakyat tersebut.

“Iya, kita meminta kepada PT. Arara Abadi untuk dapat mentaati semua aturan yang ada terkait pengelolaan Hutan Tanama Rakyat.

Apalagi terkait izin amdal wajib dimiliki oleh perusahaan tersebut, karena tanpa kajian amdal yang jelas dikahwatirkan kegiatan usaha yang dilakukan akan mempunyai dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya

Jadi kami dari pengiat lingkungan mengharapkan kepada PT. Arara abadi untuk taat aturan, dalam menjalankan semua kegiatan usaha yang akan dilakukan jangan mentang perusahaan besar suka-sukanya membuat aturan karena di negara ini sudah ada aturannya semua dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga konflik yang akan terjadi bisa diminimalisir,” ucap Suswanto menegaskan.

Sampai Berita ini di terbitkan Humas PT. Arara Abadi, Ahadi belum berhasil di konfirmasi.(Redaksi)