DPRD Pelalawan Sahkan Dua Ranperda Perubahan Menjadi Perda

Pelalawan|| Suarafaktual
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (24/10/2023).

Dua Ranperda perubahan tersebut, pertam adalah Ranperda perubahan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata.

Kedua, Ranperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH didampingi Wakil Ketua I H. Syafrizal, SE dan Wakil Ketua II Faizal, SE M.Si.

Tampak hadir Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahsan terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan 2023, dihadiri 24 anggota dewan.

Membuka rapat paripurna, Baharudin mengungkapkan bahwa pada penyampaian dan penyerahan 7 Ranperda Kabupaten Pelalawan 2023 yang disampaikan oleh Bupati Pelalawan, pada rapat paripurna DPRD 27 Februari 2023 lalu, telah ditanggapi oleh fraksi pada pandangan umum fraksi melalui Paripurna DPRD 27 Maret 2023 lalu.

“Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi yang dilaksanakan pada rapat paripurna 27 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Baharudin, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Pasal 9 Ayat 4 huruf A yang berbunyi pembicaraan tingkat dua meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan laporan pembicaraan tingkat satu oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau panitia khusus.

“Kemudian persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat dewan, dan pendapat akhir kepala daerah,” paparnya.

Sambungnya, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan telah mengadakan pembahasan terhadap 7 Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023.
Selanjutnya, kata Baharudin, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Pasal 9 Ayat 4 huruf A yang berbunyi pembicaraan tingkat dua meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan laporan pembicaraan tingkat satu oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi atau panitia khusus.

“Kemudian persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat dewan, dan pendapat akhir kepala daerah,” paparnya.

Sambungnya, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan telah mengadakan pembahasan terhadap 7 Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023.

Adapun 7 Ranperda tersebut berasal dari Pemkab pelalawan. Namun dari 7 Ranperda tersebut, 3 Ranperda telah diparipurnakan pada 20 juni 2023 lalu.

Diantaranya Ranperda tentang Pajak dan Retribuai Daerah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan.

“Dan saat ini, ada 2 Ranperda akan diparipurnakan, yaitu Ranperda perubahan Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” sebut Baharudin.

Selanjutmya untuk dua Ranperda lainnya masih pada tahap pembahasan. “Oleh karena itu kita akan mendengarkan hasil pembahasan Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Kabupaten Pelalawan,” tandasnya.

Juru bicara Pansus 1 DPRD Kabupaten Pelalawan, Sudirman Laham mengatakan bahwa Ranperda perubahan Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata adalah Ranperda yang berasal dari Pemda Pelalawan.

Maka, disampaikannya, untuk memenuhi dalam pasal tersebut maka Pansus 1 akan menyapaikan hasil-hasil dari pembahasannya.

“Telah dilakukan pembahasan pimpinan dan Pansus 1, serta pembahasan Pansus 1 dengan Pemkab Pelalawan,” katanya.

Bahkan, Pansus 1 juga telah melakukan proses dan tahapan, diantaranya kunjungan kerja, pembahasan, konsultasi dan harmonisasi serta finalisasi terhadap perubahan Ranperda tersebut.

Rapat dipimipin Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, Faizal, SE M.Si. Ia menyampaikan pada pembahasan Pansus dan pengambilan keputusan serta penutupan pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Pelalawan telah sepakat menyetujui tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan tahun 2023 menjadi Perda.

“Ketiga Ranperda yang diajukan pemerintah daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan di DPRD Pelalawan,” kata Faizal.

Bupati Pelalawan, H Zukri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada lembaga legislatif yang telah bertungkus lumus turun ke lapangan guna memantau serta memberikan masukan terhadap Ranperda itu.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan legislatif yang tela membantu pemerintah daerah serta menyempurnakan pembahasan Ranperda ini,” ucapnya.

Dikatakannya, ada proses panjang Ranperda menjadi Perda. “Semoga apa yang telah kita kakukan bersama mendapat ridho Allah SWT,” tutup Bupati Zukri.

(Parlementaria)