Pengerasan Jalan Sirtu di Desa Sungai Ara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Masyarakat Lapor Ke Polres Pelalawan
Pelalawan || Suarafaktual
Pemerintah Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, laksanakan pembangunan pengerasan jalan sirtu di Dusun Dua dengan ukuran, panjang 370 meter, Lebar 4.0, meter, tinggi, 10, Cm, dengan anggaran sebesar Rp, 242,025.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022.
Kepada beberapa awak media, Selasa (14/03/2023), Naldho warga Desa Sungai Ara mengatakan, Pembangunan pengerasan jalan sirtu yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2022, diduga tidak sesuai spesifikasi yang ada.
“Iya, terkait pekerjaan kegiatan itu sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Pelalawan. Yang menjadi dasar pelaporan karena adanya perbedaan pengerjaan jalan antara Dusun Tiga dan Dusun Dua, kalau yang disusun tiga itu betul-betul sertu, sedangkan yang di Dusun dua diduga tidak sesuai spesifikasi yang ada, terlihat hanya tanah campur batu, padahal anggaran yang di Dusun Dua lebih besar dari anggaran yang di Dusun Tiga, anggarannya sebesar Rp, 242 juta, namun kualitas pengerjaannya sangat berbeda dengan kualitas jalan yang ada di Dusun Tiga ,” ucap Naldho menjelaskan.
“Terkait persoalan ini, Kami sudah membuat laporan ke Polres Pelalawan, dan laporan kami sudah hampir tiga bulan, dan Polres Pelalawan sudah memanggil para pihak sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun sampai hari ini belum ada perkembangan lebih lanjut, harapan kami kepada penegak hukum agar persoalan ini di proses sesuai hukum, karena ini sudah merugikan negara dan merugikan masyarakat yang sudah membayar pajak,” ujar Naldho penuh harap.
Kepala Desa Sungai Ara, Haryono, Ketika dikonfirmasi pada hari, Rabu (15/03/2023), terkait dugaan kegiatan Pembangunan pengerasan jalan sirtu, yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sampai berita ini di publish, Haryono belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media Suarafaktual. (Tim)