Merasa Dirugikan Robet Pakpahan Buat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pengerusakan Ke Polres Pelalawan

Pelalawan || Suarafaktual
Merasa dirugikan Robet Pakpahan warga Dusun V Bukit Makmur, RT 06, RW 14, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, membuat pengaduan tentang  dugaan tindak pidana pencurian dan pengerusakan ke Polres Pelalawan, pada hari, Senin tanggal 11 September 2023.

Kepada awak media, Selasa (07/11/2023) Robet Pakpahan menjelaskan tentang hal Ikhwal dirinya membuat pengaduan ke Polres Pelalawan yaitu, bermula saat saya melakukan pembelian kebun kelapa sawit dan satu unit rumah dari Armah pada tanggal 20 Februari Tahun 2023, dengan harga 180 juta, seluas 2 hektar.

Lebih lanjut Robet menjelaskan, setelah satu bulan kemudian muslim yang merupakan suami Armah tidak terima dengan transaksi jual beli kebun tersebut, dengan alasan saat terjadi jual beli, posisi rumah tangga mereka sedang tidak akur.

“Setelah beberapa bulan kemudian Muslim selaku Suami Armah tidak terima dengan transaksi jual beli tersebut dengan alasan pada saat jual beli rumah tangga mereka sedang tidak akur, bahkan  muslim juga mengajukan keberatan atas harga yang telah disepakati, dirinya meminta kenaikan harga menjadi 120 juta per hektarnya, dan saya selaku pembeli keberatan dan menolak permintaannya tersebut, tidak terima dengan penolakan saya, dengan sikap arogansinya Muslim melaku pemanenenan buah sawit yang sudah saya beli sebanyak dua kali,” ujar Robet.

Namun atas peristiwa tersebut, Saya masih mencoba untuk menyelesaikan  dengan mediasi secara kekeluargaan dengan didampingi Aparat Desa, namun sangat disayangkan Muslim mengabaikan dan tidak mengindahkan mediasi tersebut.

Setelah upaya mediasi gagal dan menemui jalan buntu, terpaksa saya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dengan membuat pengaduan ke Polres Pelalawan tepatnya pada hari. Senin, tanggal 11 September 2023.

Sembari menunggu proses hukum, Saya selalu mendapatkan intimidasi dari Muslim dan Alpian Sembiring yang beralamat di Toro Dolu, bahkan secara terang-terangan mereka mengambil hasil buah sawit kebun milik saya,

“Bahkan tidak sampai disitu saja, mereka juga diduga kuat telah melakukan pengerusakan terhadap rumah saya yang berada di dalam kebun milik saya, dan mengusir secara paksa pengontrak rumah, saudara Effendi purba,” terang Robet Pakpahan.

Robert menjelaskan, berkaitan dengan pengaduannya pihak Polres Pelalawan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

“Iya, terkait dengan pengaduan yang telah kami sampaikan, Polres Pelalawan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, harapan kami, masalah ini segera selesai dan kami mendapatkan kepastian hukum,” ucap Robet penuh harap.