Menolak Bertanggung Jawab Menghamili Bunga, AB Diadukan Ke P3A TTS

SOE-NTT| suarafaktual.com

Gadis belia sebut saja Bunga,(20), warga Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menelan pil pahit dalam hidupnya. Bunga kini tengah berbadan dua (hamil) lantaran menjalin hubungan asmara dengan seorang pria berinisial (AB).

AT orang tua korban (Bunga), ketika di temui awak media ini, mengungkapkan, ketika mendengar pengakuan putrinya bahwa dirinya (Bunga) diduga dihamili oleh (AB), selaku orang tua dirinya mendekati keluarga (AB) untuk meminta pertanggung jawaban aatas perbiatan (AB) terhadap putrinya.

” Setelah anak saya mengaku bahwa dia dihamili oleh (AB), saya pun datang menemui keluarga (AB) untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan anak mereka, sehingga saat itu keluarga kami dan keluarga (AB) bertemu dan membicarakan persoalan yang menimpa anak saya ini. Namun pertemuan baik kedua keluarga ini tidak berlanjut karena (AB) tidak mengakui perbuatannya terhadap anak saya” Ungkap orang tua Bunga

Lanjut AT, karena (AB) tidak mengakui perbuatannya yang diduga menghamili putrinya, sehingga orang tua ( Bunga) mengambil keputusan untuk melaporkan (AB) ke lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten TTS.

“Karena (AB) tidak mau bertanggung jawab, sehingga kami keluarga sepakat untuk melaporkan (AB) ke P3A untuk membantu kami melaporkan (AB) ke ranah hukum” ungkap AT

Perbuatan (AB) menurut (AT), bukan saja mempermalukan nama baik keluarga besarnya, namun perbuatan (AB) ini telah mempermainkan derajat perempuan pada umumnya.

“Mungkin dengan dilaporkan kasus yang menimpa anak saya ini, akan menjadi pembelajaran bagi (AB) dan kaum lelaki pada umumnya, jika telah menyetubuhi dan menghamili perempuan maka harus bertanggung jawab” tegasnya

Robinson Liunokas, SH.M.si, Sekretaris Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten TTS, ketika ditemui awak media ini, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus yang menimpa Bunga.

“Kami sudah memberikan surat panggilan kepada yang bersangkutan (AB) dan hari Kamis 4/8/2022 harus menghadap ke P3A” ungkap Ketua P3A.

OT/NTT