Terkuak Pelaku Curanmor di Desa Bena Kecamatan Abansel

SoE NTT | Suarafaktual.com
Pada hari ini Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di persawahan Toikola, Desa Bena, Kec. Amanuban Selatan, Kab. TTS. Provinsi Nusa tenggara timur (NTT)telah diamankan BB SPM Beat Streat oleh pers Polsek Amanuban Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Amanuban Selatan IPDA MARKUS TAMENO, SH.

Korban MARSELINA BAOK, 18 Tahun, Pelajar, alamat Oekani, RT. 013, RW. 005, Desa Oepliki, Kec. Noebeba Kab. TTS.

Barang bukti SPM Metik Honda DH 3837 CM, Nosin : JFZ2E-1447710, Noka : MH1JFZ214JK447850.

TKP Jalan Tani Toinunuh tepatnya di BB 18 Desa Bena, Kec. Amanuban Selatan, Kab. TTS, PROV NTT

Pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 09.00 wita, korban bersama sdr. ANISA TOBE dan STENLI TALAN dengan menggunakan 2 unit SPM pergi ke sawah Toinunuh desa Bena.

Sekitar npukil 11.00 wita korban tiba di TKP dan SPM tersebut diparkir di tepi jalan Tani kemudian pemiliknya bersama kedua orang temannya pergi ke dalam sawah mereka untuk mencabut rumput.

Pada pukul 13.00 wita SPM tersebut dipake oleh sdr. STENLI TALAN untuk ke kios dan mengisi BBM. Setelah itu SPM tersebut diparkir kembali ditempat semula dan kunci kontak diberikan kepada korban.

Pada saat gerhana Matahari sekitar pukul 13.00 wita, korban bersama kedua temannya duduk di dalam pondok diseberang jalan raya yang berjarak sekitar 15 meter.
Setelah itu korban bersama kedua temannya bersama sdr. YESKIAL NOMLENI kembali masuk kedalam sawah untuk mencabut rumput.

Sekitar pukul 15.00 wita sdr. STENLI TALAN keluar dari dalam sawah untuk minum air di pondok dan melihat SPM tersebut sudah tidak berada ditempat parkir sehingga sdr. STENLI TALAN menggunakan SPM Vixion untuk mengejar ke arah jalan umum tetapi tidak menemukan SPM tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut sdr. ANISA TOBE memberitahunkan kepada korban dan korban menangis kemudian datang melaporkan kejadian tersebut di Polsek Amanuban Selatan.

Laporan Polisi yang dibuat oleh korban dengan No. : LP / 21 / IV / 2023 / Polsek Amanuban Selatan, tanggal 21 April 2023.

Sejak adanya Laporan Kehilangan SPM tersebut pihak Polsek Amanuban Selatan melakukan pengembangan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan SPM tersebut tentang orang yang dicurigai sebgai pelaku.

Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 berdasarkan hasil pengembangan dan rangkaian informasi yang diperoleh pihak Kepolisian Polsek Amanuban Selatan, maka ditemukan SPM tersebut disembunyikan oleh pelaku didalam semak belukar berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat parkir SPM tersebut.

Setelah ditemukan BB tersebut pihak Polsek Amanuban Selatan, hasil olah TKP mengarah ke pelaku yang dicurigai An. ATO NUBAN.

Pada saat sdr. ATO NUBAN didatangkan ke TKP untuk melihat SPM tersebut dan diinterogasi singkat ia mengakui perbuatannya sebagai pelaku

Setelah tiba di Mako Polsek Amanuban Selatan dan dilakukan interogasi lanjutan diperoleh baket :
Nama lengkap ARNOLUS JANSEN NUBAN (ATO NUBAN), 19 Thn, Pelajar SMK N 1 SOE (Kelas 2), alamat Kiupoat, Desa Bena, Kec. Amanuban Selatan, Kab. TTS.

Terduga pelaku melakukannya dengan cara : Mendorong SPM tersebut ke dalam semak belukar yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat parkir.

Maksud dan tujuan terduga pelaku yang itu untuk membongkar spul SPM tersebut bila tidak bisa maka akan menjual SPM tersebut. Karena pelaku sempat menawarkan kepada beberapa reknnya untuk menjual barang bukti.
Namun karena pemilik SPM tersebut sudah melaporkan ke Polisi sehingga terduga pelaku menyembunyikan SPM tersebut di dalam semak belukar agar tidak diketahui oleh orang lain

SPM tersebut dibiarkan di TKP sampai pada hari ini ditemukan dan diamankan oleh Pihak Polsek Amanuban Selatan.

Setelah korban dihubungi dan datang ke Polsek Amanuban Selatan, maka kasus yang telah dilaporkan oleh terduga pelaku tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

YM|NTT