KPU Labusel Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Di Grand Suma Hotel Blok Songo

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Convention Hall Grand Suma Hotel Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (17/7/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe, A.Md., beserta Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Kejari Labuhanbatu Selatan, mewakili dari Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Prancis Saragi, S.H., M.H., Kepala Dinas Catpil Kabupaten Labuhanbatu Selatan Lahamid Nasution, pimpinan OPD Pemkab Labuhanbatu Selatan, perwakilan Ormas dan OKP Kabupaten Labuhanbatu Selatan, insan pers dan undangan lainnya.

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut dibuka secara resmi dan terbuka oleh ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe mengatakan.
“Diharapkan semua partai politik yang ingin mencalonkan paslonnya harus betul-betul memahami aturan dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.
Mulai dari syarat pengajuan, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon dan aturan yang lainnya.
Dan kami juga berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan bertujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti”.terang Saipul Bahri Dalimunthe.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknisi Penyelenggara KPU Labuhanbatu Selatan Eben Ezer Lumbantoruan mengatakan bahwa pencalonan Pilkada tahun lalu berbeda dengan Pilkada tahun ini.
“Kalau Pilkada yang lalu, untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur, tetapi kalau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri didaerah lain harus mundur,” terang Eben Ezer.

“Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calonnya dengan syarat memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD didaerah yang bersangkutan. Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD adalah minimal 7 kursi dari keseluruhan jumlah kursi di DPRD,” sambungnya.

Eben Ezer juga mengingatkan bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Sejauh ini ada beberapa parpol yang sudah melakukan diskusi dan koordinasi.
Dan hari ini kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 ini,” pungkas Eben Ezer Lumbantoruan.

(M.Y.K.Simanjuntak)