KPU Labusel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar rapat Koordinasi dalam persiapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan pada Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Convention Hall Grand Suma Hotel Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (22/8/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut PLT. Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid dan Komisioner, Perwakilan dari Bawaslu Labuhanbatu Selatan, para narasumber yang terdiri dari Polres Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasat Intelkam AKP Tawar Malem Ginting, S.H., mewakili Kejari Labuhanbatu Selatan Adi Kuangga, S.H., Cabang Dinas Wilayah 7 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ali Harun Ritonga, KPP Pratama Rantauprapat Khairul Azwar, BNNK Labuhanbatu Utara Fadli Asri, mewakili dari Pengadilan Negeri Bob Sandiwijaya, Alwi Lubis dari Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kakan Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan OPD terkait, Tim dari Pasangan Calon, perwakilan dari Partai Politik, dan undangan lainnya.

PLT Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid dalam sambutannya mengatakan.

“Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu Selatan mengahdirkan 8 orang narasumber yang nantinya dapat menjelaskan proses tahapan penerimaan pendaftaran Kepala Daerah sebab 8 narasumber yang dalam kegiatan tersebut tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk tahapan pendaftaran dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dan KPU Labuhanbatu Selatan secara marathon terus mempersiapkan diri segala sarana dan prasarana agar saat pendaftaran dibuka sudah tertata dengan baik,” ujarnya.

“Saat ini kami berjibaku dengan waktu agar persiapan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan dapat berjalan lancar.
Kami berharap kepada setiap Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang akan mendaftarkan diri ke KPU agar dapat memahami PKPU Nomor 8 tahun 2024 agar tidak terjadi perselisihan pada dokumen dan syarat pencalonan”.tutup Adnan Rasyid.

(M.Y.K.Simanjuntak)