Korupsi Proyek MBR Kupang, Dirut PT Anda Maria Dituntut 1,6 Tahun Penjara
KUPANG- NTT| suarafaktualcioom
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang Tahun 2012 lalu senilai Rp. 2, 2 miliar memasuki babak penuntutan.
Dua terdakwa dalam kasus ini yakni Direktur PT. Anda Maria,Nikson Harianja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nikodemus Nikson Bau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan penjara.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasi TUT) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Nurcholis, S.H,, M.H kepada wartawan, Kamis (14/07/2022) membenarkan adanya penuntutan terhadap kedua terdakwa.
Menurut Kasi TUT Kejati NTT ini, kedua terdakwa Nikson Harianja selaku Direktur PT. Anda Maria dan Nimodemus Nikson Bau selaku PPK dituntut selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
“Iya benar. Keduanya sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT selama satu tahun dan enam bulan,” jelas Nurcholis.
Ditambahkannya, kedua terdakwa ini dituntut selama 1,6 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
“Tuntutannya sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” ujar Nurcholis yang bertundak sebagai JPU dalam kasus ini.
Menurutnya, untuk terdakwa Nikodemus Nikson Bau dalam kasus ini terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selain pidana badan selama 1,6 tahun, terdakwa Nikodemus Nikson Bau juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 282 juta,” jelasnya.
Sedangkan untuk terdakwa Nikson Harianja, lanjutnya, terbukti melanggar Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa Nimson Harianja dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk kerugian keuangan negara telah dilakukan pengembalian sebesar Rp. 893. 500. 000,” terang Nurcholis.(RA/TIM NTT)