Kilang Sagu Mitra Koperasi Harmonis Meranti Diduga Beroperasi Tanpa Kelengkapan Perijinan, Ini Aturan yang Perlu Dipastikan

KEPULAUAN MERANTI — Operasional kilang sagu yang yang merupakan mitra Koperasi Harmonis di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sorotan menyusul adanya informasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen dan persetujuan yang berkaitan dengan pabrik/kilang pengolahan sagu menjadi pati/tepung sagu di Indonesia, perizinannya tidak hanya satu. Jenis izin yang wajib dimiliki bergantung pada skala pabrik, lokasi, kapasitas produksi, proses pengolahan, penggunaan boiler/mesin, limbah, dan apakah produk dijual sebagai pangan kemasan atau bahan baku industri.

Izin/dokumen utama yang biasanya perlu diperiksa

Kelompok Perizinan/dokumen Keterangan
Legalitas usaha NIB melalui OSS-RBA Identitas dan legalitas dasar perusahaan
Kegiatan industri Perizinan berusaha/sertifikat standar sesuai risiko KBLI 10622 Mengikuti tingkat risiko dan skala usaha
Lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Memastikan lokasi pabrik sesuai tata ruang
Lingkungan Persetujuan Lingkungan Bisa berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL tergantung skala/dampak kegiatan
Bangunan PBG dan SLF Untuk bangunan pabrik dan fasilitas yang diwajibkan
Limbah cair Persetujuan/ketentuan teknis terkait air limbah Sangat penting karena pengolahan sagu menghasilkan limbah cair
Emisi Persetujuan/ketentuan teknis emisi Terutama jika menggunakan boiler/genset atau sumber emisi lainnya
Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 Misalnya oli bekas, aki, bahan kimia, lampu, dll.
Air baku Perizinan/persetujuan penggunaan atau pemanfaatan sumber daya air, jika diperlukan Tergantung sumber air dan cara pengambilannya
Produk pangan Izin edar BPOM / PB-UMKU bila produk dijual sebagai pangan olahan kemasan eceran Ketentuannya tergantung bentuk dan tujuan produk
Produksi pangan CPPOB bila masuk persyaratan pangan olahan BPOM mencantumkan Izin Penerapan CPPOB sebagai PB-UMKU untuk kegiatan terkait pangan olahan.
Halal Sertifikasi halal bila produk/kegiatan masuk kewajiban sertifikasi halal Terutama jika produk dipasarkan sebagai pangan
Ketenagakerjaan/K3 Dokumen dan pemenuhan K3, termasuk pemeriksaan alat tertentu Penting untuk boiler, bejana tekan, pesawat angkat/angkut, listrik, dll.
Gudang/penyimpanan Perizinan/persyaratan penyimpanan tertentu Bergantung pada bahan dan karakteristik produk
Ketenagalistrikan Sertifikat/perizinan terkait instalasi listrik bila diwajibkan Bergantung kapasitas dan sistem instalasi

Yang paling penting untuk kilang sagu

  1. Air limbah dari proses pengolahan sagu
    Ini biasanya menjadi salah satu aspek lingkungan utama karena proses ekstraksi pati menggunakan air dan menghasilkan limbah cair serta padatan/ampas.

  2. Boiler
    Kalau pabrik menggunakan boiler, perlu dicek persyaratan K3 pesawat uap/boiler, operator, pemeriksaan dan pengujian, serta aspek emisinya.

  3. IPAL
    Pabrik perlu memastikan desain dan operasional IPAL sesuai dengan kewajiban lingkungan dan baku mutu yang berlaku.

  4. Produk yang dihasilkan
    Jika hanya menghasilkan pati sagu curah sebagai bahan baku industri, rezim perizinannya dapat berbeda dengan pabrik yang menghasilkan tepung/pati sagu dalam kemasan eceran untuk konsumen. BPOM menyatakan pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib memiliki izin edar, dengan beberapa pengecualian

  5. KBLI
    Untuk pati sagu, OSS mencantumkan KBLI 10622 secara spesifik sebagai Industri Berbagai Macam Pati Palma, yang mencakup pati sagu/pati mutni

Informasi yang diterima SuaraFaktual.com dari Ketua Umum Yayasan Pemerhati Dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia Suswato S.Sos, Rabu (23/09/26), menyebutkan, terdapat dugaan bahwa kegiatan operasional kilang sagu tersebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, persetujuan terkait pemanfaatan air, serta dokumen lingkungan lainnya yang sesuai dengan jenis dan skala kegiatan.

Atas informasi tersebut, SuaraFaktual.com telah meminta konfirmasi kepada Wanandi selaku Ketua Koperasi Harmonis Meranti.

Konfirmasi tersebut mencakup pertanyaan mengenai apakah kilang sagu saat ini masih beroperasi, apakah telah memiliki Persetujuan Lingkungan beserta dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitannya, serta apakah terdapat persetujuan atau perizinan terkait penggunaan sumber daya air untuk kegiatan operasional kilang.

Pihak koperasi juga diminta menjelaskan apabila dokumen atau perizinan tersebut masih dalam proses, termasuk instansi yang menangani penerbitannya dan sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena adanya dugaan belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Terlebih dahulu harus dipastikan jenis persetujuan yang diwajibkan, status perizinan kegiatan, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Selain ketentuan pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur pengawasan dan sanksi administratif terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan terkait Persetujuan Lingkungan.

Dugaan Penggunaan Air Juga Perlu Dikonfirmasi

Persoalan lain yang perlu dipastikan adalah penggunaan air dalam kegiatan operasional kilang.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan izin. UU tersebut juga mengatur bahwa izin penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi, sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Apabila sumber air yang digunakan merupakan air tanah, ketentuan perizinannya juga perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, misalnya, mengatur bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.

Dengan demikian, perlu dipastikan sumber air yang digunakan kilang tersebut, apakah air permukaan atau air tanah, volume dan cara penggunaannya, serta dokumen persetujuan atau perizinan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut.

Menunggu Hak Jawab Koperasi Harmonis

SuaraFaktual.com telah meminta klarifikasi kepada Ketua Koperasi Harmonis Meranti, Wanandi, untuk memastikan status legalitas dan dokumen yang menjadi dasar operasional kilang sagu tersebut.

Konfirmasi ini penting untuk menghindari kesimpulan sepihak sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak koperasi.

Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai ketidaklengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan pemanfaatan air tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari pihak Koperasi Harmonis serta instansi berwenang.

Apabila seluruh dokumen dan persetujuan ternyata telah dimiliki, pihak koperasi dapat menunjukkan dokumen tersebut sebagai bagian dari klarifikasi atas informasi yang beredar.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses, informasi mengenai status proses, instansi penerbit, serta dasar hukum operasional kilang juga penting disampaikan kepada publik.

Catatan hukum: Penyebutan pasal dalam pemberitaan ini merupakan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang relevan dan bukan kesimpulan bahwa telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan kewenangan instansi penegak hukum.