Kejati NTT Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Terkait Dugaan Korupsi Pembelian MTN Bank NTT

KUPANG-NTT| suarafaktual.com

Tim penyidik Tindak pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) Bank NTT dari PT SNP Finance yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 50 Myliar

Untuk membuktikan keseriusan menuntaskan kasus ini, kini penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk memastikan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini.

Kejati NTT, Hutama Wisnu, S.H., M.H, ketika dikonfirmasi tim media melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasie Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S.H, Sabtu,(23/7/2022), menegaskan , pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPK RI.

“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli yakni pihak BPK RI,” jelas Kasie Dik

Menurut Kasie Dik, pentingnya pemeriksaan terhadap ahli BPK RI ini untuk memastikan kerugian keuangan negara sesuai Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan NTT yang mengatakan bahwa pembelian MTN Bank NTT dari PT. SNP berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 Myliar

“Untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus ini, penting untuk kami lakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI guna memastikan kerugian keuangan negara seperti dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT,” jelas Kasie Dik

Penyidik Tipidsus Kejati NTT juga kata Kasie Dik, selain menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari BPK RI, pihaknya sedang menunggu hasil penelusuran dari PPATK terkait dugaan aliran keuangan terhadap 7 (tujuh) nama yang terindikasi terlibat dalam kasus pembelian MTN Bank NTT.

“Kami juga sementara menunggu penelusuran dari PPATK terhadap 7 (tujuh) nama yang dicurigai terlibat dalam kasus ini,” jelas Kasie Dik

Kasie Dik Kejati NTT juga berharap agar masyarakat NTT bersabar dan menunggu hasil penyelidikan Kejati NTT yang saat ini sedang berjalan. Tutup Kasie Dik

(RA/TIM NTT)