Indikasi Korupsi Dana Bantuan Rumah, Mantan Kades Santian di Laporkan Ke Bupati TTS.

SOE-NTT|suarafaktual.com

Diduga melakukan penyimpangan dana bantuan pekerjaan fisik pembangunan rumah bantuan bagi masyarakat, Mantan Kepala Desa (Kades) Santian, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nahum Bala Nokas, dilaporkan warganya ke Bupati TTS dan berlanjut ke aparat penegak hukum.

Pasalnya mantan Kades, yang kini ikut dalam perhelatan Pilkades Serentak di TTS ini, terindikasi melakukan penipuan bahan material non lokal dan biaya tukang pekerjaan rumah bantuan bagi masyarakat setempat.

Hal ini tertuang dalam surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Bupati TTS, perihal: Laporan penipuan penerima manfaat bahan non lokal dan biaya tukang tahun 2021 yang dilakukan oleh pemerintah Desa Santian, yang copyannya diterima tim media ini.

Dalam surat pengaduan tertanggal (5/7/2022) tersebut, 25 Kepala Keluarga penerima manfaat secara jelas membeberkan dugaan penipuan yang di lakukan mantan Kades Santian.

Bukan itu saja, masyarakat juga di janjikan akan memberikan semen sebanyak 40 sak, namun realisasinya hanya 35 sak semen, pasir 4 ret, namun dipenuhi hanya 3 ret saja”

Salah satu warga penerima manfaat yang enggan namanya disebut kepada tim media ini, Rabu, (20/7/2022) mengatakan, ia sebagai penerima manfaat hingga saat ini belum selesai mengerjakan rumahnya.

“Kami dijanjikan untuk mendapat bantuan semen sebanyak 40 sak, dan pasir 4 ret dan biaya tukang sebesar 2.5 juta. Namun fakta nya, kami hanya di berikan semen 35 sak, pasir 3 ret, sedangkan biaya tukang tidak diberikan oleh mantan kades. Ini yang kami pertanyakan, dimanakah uang untuk biaya tukang, semen 5 sak dan pasir 1 ret itu?,” tanya warga ini.

Dirinya secara tegas meminta pertanggug jawaban sang Mantan Kades, mengapa tidak membayar uang tukang dan potong semen dan pasir? Kami minta penjelasan dan klarifikasi terhadap persoalan ini,” ungkapnya

Selain itu ada dugaan masyarakat ditipu terkait pembangunan 35 buah rumah, tetapi kenyataan di lapangan hanya terdapat 25 buah rumah.

Fakta ini juga dibenarkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Santian, Baruk Nokas, ketika ditemui tim media ini, Rabu(20/77/20
22).

Menurut Baruk, telah terjadi sejumlah indikasi penyimpangan maupun dugaan korupsi dalam proses pembangunan di desa Santian dalam massa kepemimpinan mantan Kades Nahum Bala Nokas.

Lebih fatalnya lagi lanjut Baruk, dalam laporan surat pertanggung jawaban kegiatan, dibuat berbanding terbalik dengan fakta fisik pekerjaan rumah di lapangan.

“Ini sepertinya ada permainan, antara Kades dan oknum yang bekerja di Dinas PMD kabupaten TTS, terkait pembangunan rumah bantuan. Anehnys di SPJ tidak tertera foto fisik rumah, namun Dinas tetap menganulir laporan dari pemerintah Desa. Ini yang tidak beres,” ungkap Baruk

Informasi yang dihimpun tim media ini, selain mengadukan sang kades ke bupati, masyarakat juga akan mengadukan sejumlah indikasi penyelewengan yang dilakukan mantan kades Santian ke aparat penegak hukum, baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian.

Sementara itu, Mantan Kepala Desa Santian, Nahum Bala Nokas, ketika di konfirmasi tim media ini, Kamis( 21/7/2022), membantah semua laporan masyarakat.

“Itu tidak benar, semua pekerjaan pembangunan rumah selesai dengan baik dan ada foto-fotonya,” ungkap Mantan Kades

(RA/TIM NTT)