Kejari Pelalawan Fasilitasi Perdamaian Perkara Penganiayaan di Rumah Adhyaksa Restorative Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan
Pangkalan Kerinci ||suarafaktual.com
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan fasilitasi perdamaian perkara penganiayaan di Rumah Adhyaksa Restoratve Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan Pada hari Selasa tanggal 28 Juni. 2022 sekira, pukul 12.00 WIB,
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Penuntut Umum Fasilitasi perdamaian atas nama tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin dan saksi Korban Nadila Binti Suryanto dalam perkara penganiayaan di Rumah Restoratif (Restorative Justice) Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan.
Kejari Pelalawan melalui Kasi Intel Kabupaten Pelalawan Fusthathul Amul Huzni , SH, kepada media Suarafaktual.com mengatakan “walaupun Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan yang beralamat di Kantor Desa Makmur di Jalan Hangtuah SP-6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, sebenarnya Rumah Restorative Justice Siya Sekata Kabupaten Pelalawan belum sacara resmi dilounching namun sudah dapat dipergunakan untuk memfasilitasi perdamaian perkara perkara tertentu, sebagaimana yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Kasi Intel Kabupaten Pelalawan tersebut.
Kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin, juga dihadiri saksi korban yang bernama Nadila binti Suryanto yang didampingi orangtuanya, hadir juga pihak kepolisian, Kepala Desa, Kepala Dusun tempat terjadinya perkara.
Bahwa mediasi antara kedua belah pihak yang di Fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri
pelalawan berakhir pada pukul 13.15 Wib dengan Kesepakatan Perdamaian tanpa syarat, namun untuk dilakukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 TentangPenghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif harus dimintai persetujuan secara berjenjang Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung,” ucap FA Husni
Kata FA Husni, adapun kronologis perkara Penganiayaan tersebut bermula adanya ketersinggungan tersangka yang merupakan pedagang di kantin sekolah Madrasah Aliyah Ulul Ilmi Desa Segati, atas perkataan dari saksi Korban Nadila binti Suryanto yang merupakan Siswi di sekolah tersebut, sehingga tersangka menampar pipi bagian kiri saksi korban dan mengalami memar di bagian belakang telinga kiri.
Redaksi