Dugaan Korupsi MTN Bank NTT, Jaksa Menunggu Penelusuran Tujuh Nama Dari PPATK
KUPANG-NTT|suarafaktual.com
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), tengah berupaya keras untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.
Bukti keseriusan dan kerja keras tim Tipidsus dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 Miliar ini dibuktikan dengan adanya permintaan secara resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melalukan penelusuran terhadap sejumlah nama yang dicurigai terlibat dalam kasus MTN Bank NTT.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa (28/06/2022) menegatakan bahwa saat ini PPATK telah melakukan penelusuran terhadap tujuh (7) nama yang diserahkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Saat ini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan) sedang melalukan penelusuran terhadap tujuh (7) nama yang telah diserahkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” terang Abdul.
Abdul menegaskan bahwa dalam kasus ini, indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi, namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih jauh lagi terkait adanya keuntungan Rp. 1 triliun yang diperoleh Bank NTT dalam pembelian MTN.
Lanjut Abdul, terkait perbuatan hukum dalam kasus ini, penyidik Tipidsus Kejati NTT masih melakukan pendalaman terkait SOP dalam pembelian MTN yang dilakukan oleh Bank NTT senilai Rp. 50 miliar.
Jika benar seperti yang dikatakan pihak Bank NTT bahwa pernah mengalami keuntungan senilai Rp. 1 triliun dalam pembelian MTN, maka harus dijelaskan SOPnya seperti apa. Namun, anehnya dalam pembelian MTN di Tahun 2018 lalu, Bank NTT mengalami kerugian atau hilangnya modal senilai Rp. 50 miliar.
“Pihak Bank NTT harus jelaskan seperti apa SOP nya. Jika prosesnya sudah sesuai SOP mengapa hasilnya berbeda dengan hasil yang ada pada penyidik Tipidsus Kejati NTT,” tambahnya.
Terkait imformasi ini, Ketua Umum Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, ketika dimintai tanggapannya, Selasa, (29/6/2022) mengatakan pihak Kejati NTT jangan menunggu hasil dari PPATK, tetapi harus,” jemput bola
“Pihak Kejati jangan menunggu tapi “jemput bola”. Kalau menunggu Penelusuran PPATK maka prosesnya akan lama. Penyidik Kejati NTT bergerak cepat dengan terus melakukan koordinasi ke PPATK sehingga jangan berlarut larut dalam proses hukum kasus ini,” Jelas Djawa.
Dugaan Korupsi ini menurut Djawa, jelas bahwa Pembelian MTN tidak ada keuntungan bagi Bank NTT karena sesuai laporan tahun 2018 Bank NTT mengalami kerugian.
“Jadi harus ada Atensi Kepala Kejaksaan Agung agar kasus ini cepat di selesaikan, jika tidak diselaikan maka secara lembaga akan bersurat ke KPK untuk ambil alih Penyidikan kasus ini,” tutup Djawa. (RA/NTT)