Kasie Penkum: Kasus 8 Embung di TTS Akan Diekspose di Kajati NTT
TTS-NTT ||suarafaktual.com
Tanda-tanda kemajuan terkait tahap proses penyelidikan dugaan korupsi 8 (delapan), embung mubasir di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran Rp. 6.052.592.700 miliar, kini mulai menunjukan titik terang.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui Kasiepenkum, Abdul Hakim, SH, telah memberi sinyal, kemungkinan minggu depan pihaknya sudah melakukan ekspose atas perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Kasiepenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH, menjawab konfirmasi tim media ini via Whattsupp (Wa ) Senin, (20/6/2022), terkait perkembangan proses penyelidikan 8 embung mubasir, yang sudah dimulai dari embung Oekefan.
Abdul Hakim mengatakan, nanti diekspose dulu di Kejati. “Kemungkinan minggu depan sudah diekspose,” tulis Abdul Hakim.
Terkait informasi ini, Dosen hukum pidana, Unika Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH, MH, saat diminta tanggapannya, mengatakan, dengan adanya ekspose perkara tersebut, diharapkan penanganan kasus embung di TTS segera menuai titik terang.
Kepada tim media ini, Senin (20/6/2022), Mikhael Feka menjelaskan, ekspose perkara tersebut dalam rangka mempresentasikan hambatan atau perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan.
Hal ini dimaksut untuk mendapatkan masukan dari pejabat terkait sehubungan penanganan perkara yang sedang ditangani, termasuk keseluruhan proses yang didalamnya adalah LHP.
“Saya harapkan dengan adanya ekspose perkara tersebut, penanganan perkara embung di Kabupaten TTS segera menuai titik terang”. ungkap Feka .
Sebelumnya tim media ini telah berusaha mengkonfirmasi Kasiepidsus Kejari TTS, I. Made Santiawan, SH, (17/6/2022), untuk mendapatkan informasi terkait sejauhmana proses penyelidikan kasus embung Oekefan yang menjadi satu paket dengan 7 embung lainnya, namun yang bersangkutan tidak merespon. (RA/Tim NTT)