Kajari Kabupaten Pelalawan Laksanakan Konfrensi Pers Terkait Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Kab Pelalawan

Pelalawan, Suara Faktual.Com-kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan laksanakan kegiatan Konprensi Pers, terkait penanganan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan, yang bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Jumat. (18/03/22)

Pada kegiatan tersebut, turut hadir Kejari Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, yang didampingi oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Prederic Daniel Tobing, SH, MH, beserta dengan tim penyelidik lainya.

Pada kesempatan itu, Kejari Silpia Rosalina mengatakan, bahwa kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan berkaitan dengan penanganan tindak pidana khusus, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, yang mana tim Pidsus kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan telah bekerja secara profesional dengan melakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan pada tindak pidana korupsi, pada kegiatan penimbunan lahan pada lokasi MTQ, di tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020.

Menurut Silpia, dimulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor. Prin43 tanggal 07 Januari Tahun 2022, dan kami sudah bekerja kurang lebih selama tiga bulan,” ujarnya

Bahkan lebih lanjut Silpia menjelaskan, kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh PT. Superita Indo Perkasa, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor: 620 tanggal 27 November, Tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar, 3.7 Miliar, yang mana sumber dana pada kegiatan tersebut berasal dari APBD perubahan tahun anggaran 2020, yang diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV. Altis Konsultan, sebagai mana surat perjanjian kerja Nomor: 630. Tanggal 02 Nevember tahun 2020, dengan nilai kontrak, Rp 95.670.355.000.00

Silpia mengatakan, bahwah kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini tim sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang saksi terkait pelaksanaan kegiatan, serta telah berhasil mengumpulkan 66 dokumen. Sehingga berdasarkan hasil exspos tim penyelidik yang dilaksanakan pada tanggal 17, Maret, Tahun 2022, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya

Diakhir kegiatan, Kejari Silpia Rosalina menegaskan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan bekerja tanpa ada yang dirahasiakan, namun meski demikian ada hal-hal teknis yang terkait dalam penanganan perkara yang tentunya tidak semua dapat kami sampaikan kepada masyarakat,” Ucapnya mengakhiri

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10,wib dan berakhir pada pukul 10.50, wib, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Red)