DPD Pemuda Lira Labusel Soroti Bangunan Gedung Diduga Tanpa IMB di Kota Pinang

Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan
Banyaknya bangunan gedung dan rumah toko (ruko) disepuran Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dibangun membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan Asep Munandar Saleh, SP mempertanyakan tentang ijin pendirian bangunan tersebut sebab yang dikhawatirkan bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perijianan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat ditemui disalah satu warkop diseputaran Kota Pinang , Selasa (27/06/2023) , Asep Munandar Saleh SP menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait bangunan-bangunan tersebut.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat dan bagian dari sosial kontrol menduga bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak atau belum memiliki ijin dari Dinas terkait sehingga bangunan tersebut disinyalir menjadi bangunan liar yang merusak tatanan pembangunan diseputaran Kota Pinang,” elasnya.

Asep Munandar juga berharap agar Dinas terkait dapat langsung mengecek dan memeriksa bangunan-bangunan tersebut.

“Kami meminta dan berharap kepada Dinas Perijinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat turun langsung kelokasi bangunan dan memeriksa ijin bangunan tersebut. Apabila bangunan-bangunan tersebut memang tidak memiliki ijin tetapi sudah berdiri dan tidak mentaati aturan yang berlaku di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, mohon kiranya segera diambil tindakan tegas seperti dirobohkan ataupun tindakan tegas lainnya sehingga para pemilik bangunan tersebut mematuhi aturan yang ada,” pungkas Asep Munandar Saleh SP.

(MK)