DPC Pospera Kabupaten TTS dan Warga Besipae Melakukan Aksi di Depan Polres TTS,

TTS ||Suarafaktual.com
Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC Pospera) bersama dengan warga Basipae  mengadakan aksi demo di depan Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu 15 Februari 2023.

Aksi demo ini digelar usai warga Besipae yang juga aktivis yang memperjuangkan tanah Besipae, Niko Manao dijemput paksa oleh Polres TTS pada Senin 13 Februari lalu.

Niko diamankan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu pegawai Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebagai buntut persoalan tanah Besipae antara warga Besipae dan Pemprov NTT.

Dalam surat pernyataan sikapnya, masa menjelaskan kronologis kejadian Penganiayaan yang dituduhkan kepada aktivis Besipae, Niko Manao

Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WITA. Datanglah Jaka Seran, Kepala Instalasi Peternakan BesiPae ke Kompleks Pemukiman Warga BesiPae untuk mengantarkan surat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang penegasan agar 17 kepala keluarga segera meninggalkan dan mengosongkan lokasi perumahan yang telah dibangun Pemerintah.

Dalam Kondisi dan situasi yang sedang memanas antara Pemprov dan masyarakat Besipae sebenarnya adalah bukan hal yang bijak bagi seorang Jaka Seran yang mengambil niat dan mengantarkan Surat Pemprov dengan larut malam.

Setibanya di lokasi pemukiman penduduk dan dalam kondisi gelap, Jaka Seran dan Tobe dianiaya oleh masa sehingga tidak diketahui siapa pelaku penganiayaan. Hingga saat kejadian sesuai keterangan dari Istri dan beberapa saksi, justru Niko Manao dan Daud Selan yang menyelamatkan Jaka Seran Cs dari amukan masa.

Berdasarkan kronologi diatas, maka massa pendemo membuat 4 point pernyataan sikap yaitu :

1. Bahwa proses hukum yang dilakukan Penyidik Unit Pidum Polres Timor Tengah Selatan terhadap kasus saudara Niko Manao sangat istimewa dan jauh berbeda dari kasus yang lain.

2. Bahwa sesuai point Satu, di Polres Timor Tengah Selatan banyak kasus penganiayaan yang sedang dilakukan tetapi belum pernah terjadi adanya upaya penangkapan paksa yang dilakukan Penyidik Unit Pidum Polres TTS seperti yang dilakukan dalam kasusnya saudara Niko Manao.

3. Bahwa jika merujuk pada pernyataan Humas Polda Nusa Tenggara Timur jika penangkapan paksa dilakukan karena sudah dua kali panggilan klarifikasi tetapi saudara Niko Manao tidak kooperatif hingga dilakukannya upaya tangkap paksa maka kami rasa perlakuan ini tidak dilakukan sama dan adil dalam semua kasus penganiayaan yang sedang ditangani penyidik Pidum Polres TTS.

4. Bahwa dari kondisi dan perlakuan yang dialami saudara Niko Manao, wajar kami menduga kejadian penangkapan paksa yang dilakukan kepada saudara Niko Manao ada hubungannya dengan kisruh lahan masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk itu, atas nama keadilan dan proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat kami meminta Polres Timor Tengah Selatan Untuk membebaskan Niko Manao,” ujar Yarim Yos Fallow Selaku Kordinator Aksi

YM/NTT