Diduga Seorang Warga Kecewa Pasal Bantuan Sanitasi Dialihkan Oleh Pemerintah Desa Linamnutu.
Soe NTT||Suarafaktual.com
Rabu 05/06/2024.Jenis bantuan berupah sanitasi atau WC sehat di pemerintah desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. belum Lama ini petugas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan turun Ke wilayah Desa’ Linamnutu dan sudah mengadakan sosialisasi dengan pemerintah desa dari RT, RW dusun dan melibatkan sejumlah masyarakat di desa tersebut
Dalam pantauan awak media ini bahwasanya penerima bantuan berupah wc sehat berjumlah 60 Kepala keluarga di beberapa RT yang ada di dalam Desa Linamnutu,terkecuali RT 20 Sona Naus/Pubabu Besi PAE yang merupakan wilayah Desa’ Linamnutu itu sendiri.
Dalam sosialisasi berlangsung ketua RT 20 Sona Naus menyuarakan warganya untuk bisa di data dalam data penerima bantuan tersebut namun kepala Desa Jhoni.H.Atonis mengatakan bahwa lokasi tanah di RT 20 masih bermasalah sehingga tidak bisa di data untuk menerima bantuan tersebut jelasnya.
Informasi yang diterima awak media Senin 03/06/2024.bahwa ada seorang Warga RT/RW/dusun Desa’ Linamnutu bernama Paulus Seko berkomentar di media ini bahwa saat sosialisasi dirinya tidak sempat hadir dan dari petugas PRKP pernah mensurvei lokasi rumah nya namun iya mendengar juga bahwa namanya tidak terdata alasannya dirinya menolak bantuan tersebut.juga alasan kepala Desa Linamnutu Jhoni Atonis bahwa lokasi tanah di rumah bapak Seko masih bermasalah tutur Paul Seko.
Surat undangan sosialisasi dari kepala dusun menyerahkan ke RW dan RT setempat namun tidak sampai ke ke tangannya Bapak Paulus Seko sehingga iya menduga hak nya di Alihkan jelas Paulus.
Lanjutnya bahwa sudah dua kali mengalami persoalan yang sama.pertama bantuan rumah sosial’ dengan alasan belum memiliki E KTP elektronik dan petugas menyuruh untuk buat KTP dan selesai itu Paulus meminta jangka waktu dua Minggu lagi untuk saya membuat KTP namun Sudah selesai pembuatan KTP dirinya menghubungi petugas namun informasi dari petugas rumah bantuan itu harus dikerjakan dalam jangka waktu satu bulan saja sehingga di alihkan ke warga yang lain tanpa konfermasih dengan dirinya ungkap Paulus Seko.
Awak media juga menghubungi pengacara yang menangani persoalan tanah Alias Ampera Seke Selan mengatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah karenan itu sudah ada putusan pengadilan pada tahun 2001/2002.lalu alasan kepala desa itu hanya merupakan sudah tidak like and this like suka atau tidak suka. dengan warga yang berhak menerima bantuan tersebut saya ada pegang bukti putusan pengadilan tandas Ampera Seke Selan memberikan tanggapan di media ini.
Awak media juga menghubungi Kepala Desa Jhoni H Atonis melalui via telpon sebanyak empat kali dan juga via chatpun tidak di respon dan selalu menolak panggilan sampai berita ini di terbitkan.
Kabiro TTS