Diduga Kebun Widuri Lakukan Usaha Perkebunan Tanpa Ijin, Ketua Yayasan YPPLHI: Dalam Waktu Dekat Akan Lakukan Upaya Hukum
Pelalawan||suarafaktual.com
Berdasarkan pantauan masih banyak ditemukan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok dan perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sebagaimana aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, hal ini yang mau dihindari oleh para cukong tanah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media suarafaktusl.com, dari Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Suswanto,S.Sos, salah satu Perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit Kebun Widuri yang berada di Desa Ukui 2 Kecamatan Ukui.
“iya, berdasarkan informasi kalau kebun sawit Widuri yang luasnya kurang lebih 580 hektare, diduga belum memiliki perijinan yang lengkap, seperti Dokumen UKL UPL maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP), maupun Sertifikat Hak Guna Usaha,,” ujar Suswanto Kepada Awak media Senin, (17/10/25).
Bahkan Suswanto menegaskan dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan,
“Dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan atas dugaan perkebunan tanpa ijin yang dilakukan oleh kebun Widuri ke Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan agar dilakukan upaya penertiban dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani kepada awak media membenarkan bahwa pihak nya belum pernah menerbitkan IUP atas perkebunan Widuri.
“Dapat kami jelaskan untuk perkebunan Kelapa sawit Widuri, DPMPTSP Kabupaten Pelalawan belum pernah terbitkan Ijin Usaha perkebunannya,” terang Budi Surlani
Hal senada juga di sampaikan Eko Nopitra Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kabupaten Pelalawan, bahwa semua kegiatan perkebunan dengan luasan, 25 hektare ke atas harus memiliki dokumen lingkungan maupun IUP.
“Ya, semua kegiatan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha: baik persetujuan lingkungan sampai IUP dan HGU,” ujarnya menjelaskan .






