Diduga Ingkar Janji, Mantan Kepsek dan Bendahara SDK Kamanasa Terancam Dipidanakan
MALAKA-NTT|suarafaktual.com
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Katolik (SDK) Kanamasa terancam dipidanakan oleh empat orang guru yang diduga ditipunya terkait pengembalian sejumlah uang yang telah disepakati bersama untuk diselesaikan dalam akhir bulan Juli 2022.
Wakil Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Kabupaten Malaka, melalui Rilisan tertulisnya yang diterima tim Media Ini, Sabtu (13/08-2022).
Menurut Semuel Tomasui, Mantan Kepsek dan Mantan Bendahara SDK Kamanasa seperti kebal hukum karena usai membuat pernyataan tidak menindaklanjuti lal tersebut.
“Bendahara dan Kepsek itu tanda tangan surat pernyataan diatas meterai 10.000 tapi sesudahnya tidak ada tindak lanjut” jelas Samuel
Surat pernyataan itu kata Samuel, dilakukan karena atas kesepakatan bersama para pihak. oleh kedua oknum mantan kepsek dan bendahara kemudian disebutkan sebagai pihak penanggung jawab dan empat orang guru honor disebut sebagai penuntut hak yang diketahui didalam isi surat tersebut, keempat orang guru honor atas nama 1. Yustina Dahu Jonken
2.Yanuarius Nahak Seran
3.Maria Fatima Hoar Malik
4.Yanuaria Tahan,S.Pd
menuntut haknya untuk dibayarkan oleh mantan kepsek dan bendahara atas persoalan honor puluhan juta yang menjadi hak mereka selama masing-masing sembilan bulan.
Lanjut Semuel, surat perjanjian itu juga dibuat atas legowo antara para pihak dan turut disaksikan oleh Kepala Sekolah SDK Kamanasa dan Beberapa Pegiat Anti Korupsi dan Jurnalis Pada Beberapa Bulan Lalu di Ruang Guru SDK Kamanasa.
Hingga berita ini di turunkan, Mantan Kasek dan Bendahara SDK Kamanasa belum berhasil di konfirmasi.
(RA/TIM NTT)