Aktivis Lingkungan Hidup Salamba , Soroti Penguasa Perk.Sawit di Wilayah Rohil. Diduga Kangkangi Putusan MA. 

Rohil  –  Suarafaktual.com .
Aktivis Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA)  Jarian  Tambunan saat ini  sedang melakukan  investigasi di Wilayah Rokan Hilir  ( Rohil), dimana saat ini  sedang  menyoroti  dugaan  tindakan melawan hukum penguasaan lahan perkebunan sawit seluas 173 hektar di wilayah Kepenghuluan / Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau,  yang terus masih dikelola dan dikuasai oleh pengusaha Chandra Gunawan alias Ayau warga Perdagangan (Sumut) .

Jarian Tambunan selaku Koordinator bidang Investigasi SALAMBA Riau meminta dengan tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ( KLHK ) dan aparat penegak hukum (APH) Polda Riau dan Kejati Riau menindak tegas, menangkap dan memproses Chandra Gunawan alias Ayau sebagai pelaku kejahatan kehutanan yang patut kami duga telah terjadi kerugian negara atas kegiatan perkebunan sawit di atas lahan kawasan hutan tersebut.

Disebutkannya, bahwa  lahan perkebunan sawit yang sudah dikuasai dan dikelola oleh Chandra Gunawan puluhan tahun itu, telah dinyatakan berada di atas kawasan hutan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2019 lalu, namun sampai saat ini masih terus dikelola dan dikuasai oleh Chandra Gunawan .

Terhadap penguasaan lahan kebun sawit di atas kawasan hutan tersebut, Jarian Tambunan  mengatakan dengan tegas bahwa tindakan perbuatan melawan hukum oleh pemilik kebun sawit   Candra Gunawan ,  diduga sarat dengan para permainan mafia tanah yang patut diduga bekerja sama dengan instansi terkait dan aparat penegak Hukum, ” sebutnya secara tegas.

Menurut Jarian  Tambunan, bahwa  tindakan Perbuatan Melawan hukum yang sudah mempunyai putusan tetap dari Mahkamah Agung saja telah  di kangkangi, karena putusan hakim itu kan perintah Undang Undang, dan setiap orang harus tunduk kepada Undang Undang ,” Jelasnya menanggapi perbuatan Candra Gunawan yang masih terus menguasai lahan terebut .
SALAMBA akan menyurati KLHK dan meminta dengan tegas kepada Kapolri dan Kapolda Riau, Kajati Riau tangkap dan proses Chandra Gunawan atas dugaan penguasaan kawasan Hutan untuk perkebunan sawit  tanpa izin yang diduga telah merugikan negara,” tegasnya kepada  beberapa awak media Senin (19/12/2022) .

Lanjutnya,  “Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat, awalnya objek lahan perkebunan sawit ini di gugat oleh salah satu Yayasan Lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin diatas kawasan hutan .” ujar Jarian.

Dari data yang kami rangkum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum lingkungan hidup ini dilayangkan oleh Yayasan Riau Madani selaku Penggugat melawan Chandra Gunawan selaku Tergugat dan KLHK RI selaku turut Tergugat,” Ujar Jarian Tambunan .

Berdasarkan data yang di rangkum  dari Website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Rohil , bahwa majelis hakim di tingkat Kasasi dalam amar putusannya menyatakan :
1 ,  Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ,
2 . Menyatakan perbuatan Tergugat adalah  perbuatan melawan hukum.
3 . Menyatakan bahwa objek status lahan seluas 173 hektare adalah berada dalam kawasan hutan.
4 . Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan mengeluarkan seluruh karyawan dan pekerja Tergugat dari dalam objek Perkara .berikut beserta tanaman kelapa sawit dan mengembalikan objek sengketa perkara kepada Negara Kesatuan RI .dalam hal ini Kementerian LH dan Kehutanan .dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul..

Dalam isi amar putusan majelis hakim kasasi tertanggal 2 Desember 2019 lalu,  sangat jelas menyatakan memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan mengembalikan objek perkara kepada Negara melalui Kementerian KLHk , namun ada apa tergugat masih terus berani mengelola dan menguasai objek atau  kebun tersebut.

Atas penguasaan lahan ini jelas telah melakukan tindakan melawan hukum atau Kangkangi Putusan Mahkamah Agung ( MA) yang telah memiliki kekuatan hukum sah secara perundang undangan.

Ditegaskan Jarian Tambunan ” pihaknya akan melakukan tupoksinya Salamba melalui Klhk pusat dan akan menelusuri permasalahan ini . Jika ada dalam permasalahan ini coba coba bermain , maka kita akan laporkan ke pihak hukum tentang penyalah gunaan aset negara.” paparnya dengan sedikit irama bahasa geram ***( Aminuddin,)