Ketum Yayasan Peduli Lingkungan Siapkan Laporan ke Polda Riau, Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan 140 Kilang Sagu

Kepulauan Meranti, 20 Agustus 2026 — Persoalan aktivitas kilang sagu dan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia, Suswanto, S.Sos., menegaskan pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada Polda Riau terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah aktivitas sejumlah pabrik sagu.

Selain persoalan limbah, Suswanto juga menyoroti dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan dan dokumen persyaratan usaha pada sekitar 140 kilang sagu yang berada di Kepulauan Meranti.

Menurut Suswanto, sejumlah dokumen dan perizinan yang perlu dipastikan kepatuhannya antara lain Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) apabila diwajibkan sesuai kegiatan usaha, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lainnya sesuai skala dan karakteristik kegiatan.

Selain itu, kata dia, perlu dipastikan pula adanya izin atau persetujuan terkait pemanfaatan sumber daya air apabila kegiatan kilang menggunakan air yang memerlukan perizinan.

“Termasuk persetujuan atau ketentuan mengenai pengelolaan dan pembuangan limbah cair serta pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Suswanto kepada suarafaktual.com, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan, setiap kilang sagu juga harus memenuhi perizinan atau persetujuan lain yang diwajibkan berdasarkan jenis usaha, skala kegiatan, lokasi, serta karakteristik operasional masing-masing.

Sudah Surati Pemkab Kepulauan Meranti

Suswanto mengungkapkan, sebelum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat kepolisian, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Surat tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Meranti.

Surat juga ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti serta Koperasi Harmonis, yang disebut menaungi sekitar 140 kilang sagu di wilayah tersebut.

Namun, Suswanto menilai hingga saat ini respons pemerintah daerah belum menunjukkan langkah yang menurutnya memadai untuk menjawab persoalan dugaan kelengkapan perizinan dan pengelolaan lingkungan kilang-kilang sagu tersebut.

Ia bahkan mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilainya terkesan membiarkan aktivitas usaha berjalan sebelum seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan dipastikan terpenuhi.

“Pemerintah daerah jangan sampai terkesan tutup mata terhadap aktivitas perusahaan kilang sagu yang diduga kuat belum melengkapi beberapa perizinan dan dokumen persyaratan lainnya,” tegasnya.

Singgung Penutupan Pabrik Arang Ilegal

Dalam keterangannya, Suswanto juga menyinggung langkah Polda Riau yang sebelumnya melakukan penutupan terhadap sebuah pabrik arang ilegal di Kepulauan Meranti.

Menurutnya, penindakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan tidak boleh dianggap remeh.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila laporan terkait kilang sagu tersebut nantinya resmi disampaikan, termasuk memeriksa aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta potensi dampak terhadap lingkungan.

Suswanto menegaskan, langkah pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Kalau memang seluruh perizinan dan kewajiban lingkungan telah dipenuhi, tentu harus dibuktikan dengan dokumen yang sah,” ujarnya.

Suswanto menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah data dan dokumen pendukung sebelum menyampaikan laporan secara resmi kepada Polda Riau.