Polres Pelalawan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Lahan dan Dugaan Menduduki Kawasan Hutan di Dusun Kayu Ara

Pelalawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menetapkan seorang pria berinisial S alias Ikar (SI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan dan dugaan menduduki kawasan hutan yang berada di kawasan hutan di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini bermula setelah pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memantau adanya titik api melalui Dashboard Lancang Kuning. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan memerintahkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan.

Dari hasil pengecekan di lokasi kejadian serta pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui kebakaran diduga terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan hutan Dusun Kayu Ara. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi terlihat dua orang berada di lokasi yang sebelumnya melakukan pembersihan lahan.

Penyidik kemudian memeriksa salah seorang pekerja berinisial BSR. Dari keterangannya, lahan tersebut disebut milik Sukardi. BSR mengaku diperintahkan untuk membersihkan lahan dengan upah sebesar Rp2 juta per hektare. Luas lahan yang dikerjakan mencapai sekitar dua hektare.

Selanjutnya, penyidik memeriksa S alias SI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menguasai lahan tersebut sejak tahun 2013 dengan cara menggarap lahan kosong. Namun, lahan yang terbakar baru mulai dikerjakan pada Mei 2026 dengan mempekerjakan BSR untuk membersihkannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa tersangka diduga telah beberapa kali menggarap lahan sebelum kemudian menjualnya kepada pihak lain.

Hasil pemetaan titik koordinat menggunakan aplikasi Avenza Maps menunjukkan bahwa lokasi kebakaran berada di dalam kawasan hutan. Berdasarkan hasil gelar perkara, Satreskrim Polres Pelalawan kemudian menetapkan Si sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y50, dua bilah parang, dan dua batang kayu bekas terbakar. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi serta meminta keterangan ahli kebakaran dan ahli lingkungan hidup.

Polisi menduga motif perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi dengan modus membuka lahan menggunakan cara membakar di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi pemberkasan perkara