Skandal Korupsi Plank Sekolah Terbongkar, Kejari Labusel Tahan Mantan Manager BOS Disdik Labusel

Suarafaktual.com // Labuhanbatu Selatan

Dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang mantan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan berinisial Z.A.C.S alias Can resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan nama (plank) Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun Anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu Selatan,.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan M T Sinaga, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka langsung ditahan usai proses pemeriksaan tahap II.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Oloan Sinaga.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sembari menunggu penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran dana yang diduga diselewengkan berasal dari sektor pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan plank sekolah ramah anak tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.113 juta.

“Kerugian negara yang diperhitungkan dalam perkara ini sekitar Rp.113 juta,” lanjut Oloan.

Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul pertanyaan publik apakah praktik tersebut dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain. Menanggapi hal itu, pihak Kejari Labuhanbatu Selatan menyebut kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka dan akan bergantung pada hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Terkait pengembangan perkara maupun pihak lain yang diduga terlibat, itu masih menjadi ranah penyidik. Kami juga akan melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan anggaran pendidikan. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan mantan Manajer BOS tersebut maupun perkembangan kasus yang kini akan bergulir di meja hijau.

(M.Y.K.Simanjuntak)