Ketum YPPLHI Laporkan Oknum Kades Inisial RP Beserta Seorang Warga Inisial SYA Ke Polres Pelalawan Atas Dugaan Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit
Pelalawan || suarafakrual.com
Ketua Umum Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), Suswanto,S.Sos, didampingi, Ketua Bidang Investigasi Harris Simanjuntak, resmi buat laporan atas dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit ke Polres Pelalawan pada hari Rabu 3 Desember 2025.
Kepada awak media suarafaktual.com, Suswanto mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polres Pelalawan atas alih fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas puluhan hektare di Desa Lubuk Raja Kecamatan Bandar Petalangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Sialang Bungkuk inisial RP dan salah seorang warga dengan inisial, SYA.yang merupakan warga Lubuk Keranji Timur.
Menurut Siswanto, alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa RP dan SYA diketahui setelah dilakukan ploting titik koordinat ke Peta kawasan Hutan Propinsi Riau SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.
“Bahwa perihal alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh RP dan SYA, diketahui setelah dilakukan ploting titik koordinat ke Peta kawasan Hutan Propinsi Riau SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016. Bahwa Perkebunan Kelapa sawit yang diduga milik RP tersebut masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), dan disinyalir masuk perijinan konsesi PT Arara Abadi, terkait hal tersebut kami telah membuat laporan ke Polres Pelalawan pada hari Rabu 3 Desember 2025,” ujar Siswanto, kepada awak media suarafaktual.com.
Lebih lanjut iya menjelaskan, berdasarkan undang undang terbaru usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan juga dapat dilakukan sangksi administrasi.
“Ya, perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan RP, dan saudara SYA berdasarkan aturan jelas melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, yang merevisi PP 24/2021 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan dan sawit. Peraturan ini menetapkan denda administratif sebesar Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan, termasuk sawit, yang terbangun di kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat mekanisme penertiban kawasan hutan, termasuk penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset, terkait hal ini telah kita kita lakukan upaya hukum ke Polres Pelalawan,” ujar Siswanto menjelaskan.
Bahkan Siswanto menegaskan, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan RP dan SYA bukan hanya terkait denda saja, namun berpotensi terjerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan tanah tanpa hak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Setiap orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar, demikian isi dari pada pasal 385 Kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP),” ucap Siswanto.
Awak media suarfaktual.com mencoba mengkonfirmasi RP dan SYA perihal dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Pelalawan, namun sampai berita ini di publish belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.






