Perkebunan CV Panca Palma Sejahtera Diduga Rusak DAS Sungai Kerinci, YPPLHI: DLH Harus Tindak Tegas
PELALAWAN ||Suarafaktual.com
Masih banyak perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa memiliki perijinan yang jelas, para cukong tanah tersebut berdalih perkebunan yang dimiliki merupakan Perkebunan milik kelompok maupun perorangan namun memiliki luas kebun yang sangat fantastis. hal tersebut dilakukan untuk menghindari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sebab berdasarkan aturan yang berlaku setiap perusahaan perkebunan memiliki beberapa kewajiban, terutama terkait perpajakan dan sertifikasi. Kewajiban utama meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), dan kewajiban sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil). Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban terkait ketenagakerjaan, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Siswanto, S.Sos, kepada awak media suarafaktual.com, pada Kamis, (18/09/2025).
Menurut Siswanto, salah satu perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan CV Panca Palma Sejahtera kebun Toni Candra, yang berada di pusat kota Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kabupaten Pelalawan.
‘Ya, berdasarkan temuan yang kita lakukan bahwa perkebunan kelapa sawit CV Panca Palma Sejahtera yang berada di pusat kota di Km 4 Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP), bahkan Berdasarkan temuan Perkebunan CV Panca Palma Sejahtera telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Kerinci, padahal didalam izin perkebunan maupun AMDAL telah diatur tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia, Siswanto. S.Sos, mengatakan bahwa, perkebunan kelapa sawit CV Panca Palma Sejahtera tidak ramah lingkungan dengan menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai, dan terkait hal ini perkebunan CV Panca Palma Sejahtera bisa dikenakan sanksi pidana pasal 42 ayat (1) Undang-indang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai?. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.
Lantaran itu, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.
Maka dalam hal ini, kita meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.” tegasnya
Katanya lagi” Efek dari perbuatan perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan, sebutnya.
Maka dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) maka dapat mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.” Ucap Siswanto mengakhiri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit CV Panca Palma Sejahtera kepada awak media suarafaktual.com Eko dalam penjelasannya mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.
“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu, dan Terkait DAS kita akan cek kalau memang seperti itu jelas melanggar aturan,” ucap Eko Nopitra menjelaskan
Untuk keberimbangan pemberitaan Awak media melakukan konfirmasi terhadap pengawas Pimpinan CV Panca Palma Sejahtera Gianto, terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa ijin lingkungan, AMDAL, IUP, maupun dugaan pengerusakan DAS Sungai Kerinci,
kepada awak media suarafaktual.com Gianto mengucapkan terima kasih dan berjanji akan melakukan perbaikan
“Baik bg. Terima kasih informasinya, akan menjadi perbaikan utk kami,” ucap Gianto menjawab konfirmasi dari awak media.






