Diduga Lakukan Usaha Perkebunan Tampa Ijin Pengurus DPC Laskar Prabowo 08 Laporkan PT Kina Balu

 

Pelalawan || Suarafaktual.com

Pengurus DPC Laskar Prabowo 08 resmi melaporkan PT Kina Balu Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pada Rabu 13/08/2025, atas dugaan aktivitas perkebunan tampa ijin, di Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Seikijang.

Kepada awak media Suswanto.S.Sos, selaku Sekretaris DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat Somasi untuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan tampa Ijin yang dilakukan oleh PT Kina Balu.

“Iya, sebelumnya, kami dari pengurus DPC Laskar Prabowo 08 sudah melayangkan surat somasi kepada Perkebunan PT Kina Balu intuk meminta klarifikasi atas dugaan aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan tampa Ijin, namun sampai kami melayangkan surat laporan ke pihak Pemerintah belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ucap Suswanto menjelaskan pada Kamis (14/08/2025).

Lanjutnya lagi, berdasarkan data yang ada diduga Perusahaan Perkebunan PT Kina Balu yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 600 hektar ini belum ada mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan temuan dilapangan bahwa PT Kina Balu juga diduga telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kiyab, hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” terang Suswanto

Atas temuan tersebut Pengurus DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan telah resmi melaporkan perusahaan PT Kina Balu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi, pengawas PT. Kina Balu, Zulhandun untuk mempertanyakan terkait dugaan aktivitas perkebunan tampa Ijin yang diduga dilakukan oleh PT. Kina Balu namun sampai berita ini di publish redaksi suarafaktual,com, pihak PT Kina Balu belum bersedia memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Pengurus DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Pelalawan.

“Iya,  kami telah menerima surat pengaduan dari DPC Laskar Prabowo 08 terkait  dugaan aktivitas perkebunan tampa Ijin yang dilakukan oleh PT Kina Balu, terkait laporan ini kami akan segera memanggil pimpinan PT Kina Balu,” tegas Budi Surlani selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan tersebut.