12 Honorer BPBD Labuhanbatu Diduga Diberhentikan Secara Sepihak, Ketua PJS Labuhanbatu Raya: Itu Bisa Jadi Pidana

Suarafaktual.com // Labuhanbatu
Dugaan pemberhentian sepihak terhadap 12 pegawai honorer kembali mencuat dari lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kepala BPBD diduga melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para honorer ini hanya melalui pernyataan lisan tanpa prosedur resmi.
Menurut pengakuan salah satu pegawai honorer yang terdampak, mereka dikumpulkan untuk mendengarkan arahan dari pimpinan.
“Kami 12 orang dikumpulkan, lalu diberi tahu secara lisan bahwa kami diberhentikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberhentian itu sangat mengecewakan, mengingat ia telah mengabdi selama empat tahun tanpa catatan kinerja buruk.
“Tidak ada surat resmi atau pemberitahuan tertulis, hanya ucapan lisan. Rasanya tidak adil setelah apa yang saya lakukan selama ini,” keluhnya.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, S.H., mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut pemberhentian tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait prosedur pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer.
Rizal memaparkan bahwa pemberhentian pegawai honorer daerah telah diatur secara jelas dalam regulasi. Proses tersebut mencakup pemberitahuan tertulis, evaluasi kinerja, pengajuan permohonan pemberhentian kepada pejabat berwenang, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK).
Tanpa prosedur ini, pemberhentian dapat dianggap cacat hukum.
Selain itu, Rizal menyoroti alasan yang sah untuk pemberhentian honorer, seperti pengunduran diri, pelanggaran kontrak, atau kebijakan pemerintah daerah.
“Jika tidak sesuai prosedur, langkah ini harus dipertanyakan, dan kepala BPBD bisa dikenai sanksi administratif atau pidana,” tegasnya.
Jika terbukti melanggar aturan, kepala BPBD berisiko menghadapi berbagai sanksi, mulai dari pidana administratif hingga tuntutan ganti rugi kepada pegawai yang diberhentikan. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengelolaan tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala BPBD belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh sejumlah wartawan. Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Labuhanbatu, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah daerah.
(M.Y.K.Simanjuntak/Red)