Waket Komisi X DPR RI Angkat Bicara Soal Kebijakan Gubernur NTT Siswa Masuk Sekolah Jam 5:30. Wib

KUPANG-NTT || suarafaktual.com
Komisi X DPR RI menilai jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT harus berpijak pada data dan apa target yang ingin dicapai pada siswa/i. Karena, pendidikan bukan sifatnya setahun atau dua tahun.
Komisi X DPR melalui Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi kepada tim media ini, Kamis (02/03/2023) menyampaikan bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim perlu turun tangan menyelesaikan polemik jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT.
Menurut Komisi X DPR RI, kebijakan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang memberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA perlu berdasarkan data dan capaian target.
“Ini harus by data, jadi nggak bisa by feeling atau kira-kira atau mungkin pengalaman pribadi seseorang, ini harus by data. Itu sebabnya saya mengusulkan, dalam hal ini Kemendikbud segera turun tangan menanyakan kepada pihak pemerintah provinsi apa yang mau dicapai? Target apa yang mau dicapai?,” katanya.
“Karena ada hak-hak anak, hak-hak pelajar, yang juga harus didapat. Nah, apakah hak-hak anak dan pelajar ini sudah terpenuhi?,” imbuhnya.
Komisi X DPR heran dengan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 WITA di NTT. Komisi X DPR mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan apa yang ingin dicapai.
“Parameternya apa? Apakah masuk lebih pagi menjadi lebih rajin dan lebih produktif? Jadi mereka harus bangun lebih awal, bisa saja mereka berangkat pukul 04.00. Tidak masuk akal,” ujarnya.
“Ya kalau begitu menteri harus turun tangan dalam konteks ini,” imbuhnya.
(RA/TIM NTT)