Tokoh Muda Dan BPD Desa Waitukan, Desak APH Segera Memeriksa Kades Waitukan Atas Dugaan Penyelewengan Dandes

FLOTIM- NTT| suarafaktual.com

Dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes), Desa Waitukan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) terkuak. Terkuaknya penyalah gunaan Dandes ini diketahui melalui rapat dengar pendapat (RDP) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades)Waitukan (18/02/2021) silam, RDP ini diketahui Kades Waitukan diduga menyalahgunakan Dandes sebesar Rp. 118.000.000 dengan cara meminjamkan uang senilai tersebut kepada aparat Desa.

Melalui pesan Watsupp yang diterima tim media ini, tokok pemuda Desa Waitukan, Siprianus Keweeama, mengaku, jika dirinya kecewa dengan tindakan sang kades, Rabu, (3/8/2022).

“Dana desa mestinya diperuntukan bagi masyarakat, namun di desa kami berbeda, dana desa justru digunakan untuk kepentingan Kades dan perangkatnya,” kesal Sipri

Sipri meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Flotim, segera memeriksa Kades Waitukan, Petrus Wokede, atas pengelolaan Dandes sesuai laporan masyarakat.

“Kami meminta APIP untuk segera memeriksa Kades, atas penyalah gunaan Dandes sesuai laporan masyarakat,” pinta Sipri

Sementara itu Wakil Ketua BPD, Desa Waitukan, Frans Wowor, mempertanyakan hasil pemeriksaan APIP Kabupaten Flotim pada tanggal (9/3/2021) silam.

“Sesuai hasil monev daerah tingkat kecamatan Adonara barat tentang adanya tindakan penyelewengan Dandes dengan kuasa meminjamkan ke aparat desa yang hingga kini tidak ada titik terang pengembaliannya. Dandes mestinya digunakan untuk kepentingan seluruh warga desa Waitukan bukan digunakan untuk kepentingan kelompok penguasa di Desa. Saya sangat menyayangkan kinerja lembaga APIP Flotim yang telah melakukan audit namun tidak ada hasil dan pertanggung jawaban kepada publik” kesal Frans

Frans meminta agar Kades Waitukan segera menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada pihaknya.

“Kades segera menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan Desa, agar diketahui oleh masyarakat umum akan pengelolaan keuangan di Desa. Yang terjadi selama ini Kades bekerja tertutup dan sangat arogan tanpa pertangung jawaban yang jelas” terang Frans

Frans menyesali kinerja Kades Waitukan yang juga tidak tranparan soal pengunaan keuangan Dandes, bekerja sendiri mengelola keuangan Dandes.

“Total Dandes Desa Waitukan berkisar Rp. 609 juta, biasanya diakhir tahun terdapat Silpa sebesar Rp 300 juta. Dari Silpa yang ada menandakan bahwa kades tidak mampu dalam mengelola keuangan desa, namun kepala desa tidak terbuka dan bekerja sendiri” ungkap Frans

Frans berharap dan meminta kepada Aparat penegak hukum baik itu Badan pemeriksa keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim dan Polres Flotim agar segera memeriksa kades Waitukan Petrus Wakode” tutup Frans

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Waitukan Petrus Wokede, belum berhasil dikonfirmasi tim media ini. (RA/YM/TIM NTT)