Terkait Penjaringan Kadus di Desa Sisumut Labusel Diduga Bermasalah, Ketua Pemuda Lira Labusel Berikan Tanggapannya

Suarafaktual.com||Labuhanbatu Selatan
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah diatur didalamnya bagaimana tatacara dan pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Akan tetapi lain halnya yang terjadi di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara.

Info yang diterima oleh awak media ini bahwa adanya penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun didesa tersebut akan tetapi diduga tidak sesuai dan menyalahi aturan yang ada dikarenakan pihak panitia dalam hal ini Sekretaris Desa membuat rasa ketidakadilan kepada masyarakat setempat.

Info yang didapat ditengah masyarakat diduga bahwa Sekretaris Desa sebagai ketua panitia penjaringan tidak melakukan ujian publik sesuai permintaan dan usulan berbagai tokoh masyarakat di dua dusun tersebut.
Kemudian ketua panitia penjaringan tetap mengikutsertakan calon Kepala Dusun yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan usia dari pada calon tersebut telah melewati batas usia 42 tahun.

Dalam hal tersebut, Ketua Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan Bung Asep Munandar Saleh SP memberikan tanggapannya.

“Kami sangat menyayangkan apabila Informasi yang kami terima benar adanya bahwasanya Sekretaris Desa yang juga sebagai ketua panitia penjaringan dan penyaringan pengangkatan perangkat desa di Desa Sisumut diduga telah melakukan hal-hal yang tidak sesuai peraturan dan keinginan masyarakat setempat seperti tidak adanya ujian publik yang dilaksanakan panitia penjaringan dan ketua panitia juga tetap mengikutsertakan calon Kepala Dusun yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan usia calon tersebut telah melewati batas usia 42 tahun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 pasal 2 ayat 2 huruf (b),” ucap Asep Munandar.

“Kami berharap kepada PJ.Kepala Desa Sisumut dan pihak Kecamatan Kota Pinang dapat menertibkan dan mengatasi hal tersebut sebelum menjadi permasalahan yang besar sehingga masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan. Dan apabila dugaan tersebut benar adanya, mohon kepada PJ.Kepala Desa Sisumut memberikan sanksi yaitu pemberhentian kepada Sekretaris Desa tersebut yang juga sebagai ketua panitia penjaringan,” ujar Ketua Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut.

Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada PJ.Kepala Desa Sisumut melalui telepon WhatsApp terkait permasalahan tersebut , beliau menjawab bahwa itu sudah diserahkan kepada Sekretaris Desa sebagai ketua panitia penjaringan.

“itu semua sudah saya serahkan kepada ketua panitia penjaringan yaitu Sekretaris Desa sehingga yang mengetahuinya adalah beliau (Sekretaris Desa_red). Terkait permasalahan yang ada, akan saya tanyakan lebih lanjut kepada ketua panitia bagaimana duduk persoalannya,” awab PJ. Kepala Desa Sisumut singkat diseberang telpon.

(MYKS)