Terkait Penguasaan Lahan di Rohil : Pembuatan Parit Tapal Batas Akhirnya Disepekati Kedua Belah Pihak

Rohil — Suarafaktual.com
Dengan dikawal ratusan personil Polres Rokan Hilir ( Rohil ) dan personil Polsek Tanah Putih serta dihadiri pihak tergugat, penggalian parit di lahan bekas eksekusi berjalan lancar.
Kegiatan penggalian parit dilakukan pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib itu juga dihadiri Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi didampingi sejumlah perwira Polres Rohil, Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi beserta jajaran terkait.
Selain itu juga hadir H. Syamsul Affandi ( tergugat ) yang diwakili ahli warisnya atasnama Jhony Charles BA MBA didampingi Penasehat Hukum ( PH ) Selamat Sempurna Sitorus SH, dan juga pihak dari Kirno SE ( penggugat ) diwakili tim PHnya.
Sebelumnya, pihak tergugat meminta kepada pihak penggugat untuk tidak dulu melakukan pembersihan pada lahan diatas tanah 4 ( empat ) Hektare yang berlokasi di pinggiran Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) Prop. Riau.
Karena menurut pihak tergugat, bahwa lahan itu masih ada perjalanan gugatan oleh pihak lain, dan pihak penggugat juga tidak tau batas sempadannya, yang padahal sempadannya ada juga tanah milik tergugat H. Syamsul Affandi.
Menyikapi hal tersebut, pihak penggugat yang sudah inkrah memiliki lahan bersepakat bahwa hanya melakukan pengerjaan penggalian batas tanah. Dan untuk hal lainnya, seperti bangunan ruko dipersilahkan kepada tergugat untuk mengosongkan isi yang ada dalam bangunan itu.
Kapores Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi menyampaikan pada pertemuan tersebut antara lain mengatakan, “Pada intinya, kami dari pihak kepolisian hanya ingin keadaan tertib dan aman,” bahwa pihaknya juga siap melakukan mediasi antara tergugat dengan penggugat. “Semoga nanti ada temu titik terang penyelesaian jalan terbaiknya,” harap Kapolres.
Terpantau dilapangan usai pertemuan tersebut pelaksanaan pembuatan Parit tersebut berjalan lancar tanpa adanya hambatan .
Menurut pendapat dan pantauan Suarafaktual .com bahwa peran serta institusi kepolisian Polres Rokan hilir sudahlah tepat sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam hal pembuatan Parit batas ini. Institusi kepolisian benar di pihak penengah agar tidak terjadi satu tindakan dan perbuatan yang diduga terjadinya kerusuhan tindakan kriminal ( anarkis).
Diduga institusi kepolisian Polres Rohil melakukan pengawalan ini mengingat pada eksekusi lahan yang sama pada tahun 2019 yang saat pelaksanaan eksekusi yang dihadiri pihak PN.Rohil hampir terjadi kerusuhan. Kuat dugaan dasar inilah yang pihak Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih selaku pemangku wilayah hukum menurunkan personilnya guna menjaga hal hal yang patut diduga satu tindakan terulang kembali
Ditulis : Aminuddin
Liputan : fakta lapangan