Terkait Pembangunan Gedung Rumah Sakit Modern, Dua Mantan Bupati TTU Diperiksa Jaksa
KEFAMENANU-NTT| suarafaktual.com
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Bupati TTU, yakni Gabriel Manek dan Raymundus Sau Fernandes, terkait penbanguna gedung Rumah Sakit Modern
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S.H, kepada tim media ini, Rabu (6/7/2022), menurutnya, Keduanya mantan Bupati diperiksa terkait pembangunan Rumah Sakit Modern di Kabupaten TTU yang tidak bisa difungsikan hingga saat ini.
Mantan Bupati Gabriel Manek dan Raymundus Sau Fernandes, jelas Kejari, diperiksa sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat pembangunan rumah sakit Modern tersebut.
Dua mantan orang nomor satu Kabupaten TTU ini telah diperiksa masing-masing sebanyak 1 kali atas pembangunan rumah sakit yang menguras anggaran sebesar 18 Milyar itu.
“Mantan Bupati Gabriel Manek, diperiksa sebagai Bupati saat itu yang memberikan kebijakan, dan terkait dengan kepemilikan dia atas tanah tersebut,” ungkap Kajari Robert.
Selain kedua mantan Bupati ini, Tim Penyelidik Kejari TTU juga telah memeriksa isteri Bupati TTU, Dewi Manek atas kepemilikan tanah pembangunan rumah sakit Modern tersebut.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Kilometer 5 Jurusan Atambua, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU itu.
Kajari mengakui bahwa, pihaknya mengalami beberapa hambatan dalam upaya mengambil kesimpulan atas penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut pasalnya, pihak-pihak yang dianggap memiliki peran-peran penting telah meninggal dunia.
“Misalnya, mantan Sekda, Kabag Pemerintahan yang saat itu menjabat, sudah tidak ada lagi sehingga kita belum komplit untuk bisa memberikan suatu kesimpulan,” ungkapnya.
Imformasi yang dihimpun tim media ini, lahan yang dipakai untuk mendirikan fasilitas pelayanan publik senilai Rp.18 milyar tersebut sudah dipasang plang dengan tulisan ”tanah ini milik pemkab TTU”. pasalnya, pemerintah daerah telah melakukan transaksi biaya ganti rugi atas lahan itu sebesar RP 805.000.000.
(RA-YM-OT/TIM NTT)