Kejati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata di Desa Makmur Pangkalan Kerinci

Pelalawan|| suarafaktual.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H., didampngi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H, resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata di Desa Makmur SP VI, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (4/7/2022).

Dalam acara kegiatan tersebut, Tampak hadir, Bupati Pelalawan H. Zukri, Wakil Bupati Pelalawan, H. Nazaruddin, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharuddin, S.H, Kapolres Pelalawan AKBP, Muhammad Tariq, SIK, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H. Kasdim KPR 0313 Mayor IM Samosir, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI Iswadi M Yazid Lc MA, Mulia Nauli PT RAPP, OPD Pelalawan, Camat, Kapolsek, Kepala Desa Makmur, Suardi

Dalam sambutannya, Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina mengatakan Rumah Adhyaksa dibangun untuk memfasilitasi perdamaian tindak perkara ringan sebagaimana yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif, sehingga paradigma yang berkembang di masyarakat selama ini, bahwah hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas dapat kita hilangkan,” ujarnya

Lanjutnya, Rumah Restorative Justice Seiya Sekata dipergunakan untuk memfasilitasi perdamaian perkara-perkara tertentu, sebagaimana yang dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan tersebut

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pelalawan H. Zukri, dalam sambutannya mengatakan, “sangat mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah yang di kedepankan Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan yang dapat ditempuh melalui upaya Restorative justice (RJ) sehingga tercapai perdamaian yang berkeadilan,” sebut Bupati H. Zukri

Sementara itu, Kajati Riau, Dr. Jaja Subagja mengatakan, rumah Adhyaksa ini adalah milik masyarakat,semoga dengan diresmikannya hari ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jaja

Bahkan Jaja mengatakan, tidak semua perkara yang ringan-ringan itu harus di bawa ke pengadilan. Dengan ada niat yang ikhlas dan ketulusan masing-masing kita bisa bermusyawarah dengan semua tokoh agama, tokoh masyarakat, dengan Kepala Desa, dan bisa saling berdamai dengan tidak ada paksaan, sehingga kita bisa menghentikan perkara dengan cara restorative Jastice (RJ) untuk memulihkan seperti keadaan semula, untuk itu kita menghimbau kepada semua masyarakat agar jangan ada yang melakukan pelanggaran hukum,” himbaunya

Lanjutnya, terkait masalah Narkoba, Kejaksaan akan membuka balai rehab bagi korban penyalahgunaan narkoba. Jadi tidak semua perkara narkoba itu harus di sidangkan, kalau dia baru pertama, korban, dan barang bukti sedikit kita akan rehab,” pungkasnya

Acara peresmian dan pengguntingan pita tanda diresmikannya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata dilakukan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Jaja Subagja, S.H., M.H didampingi Bupati Pelalawan H. Zukri dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H.(Red)