Terkait Dugaan Korupsi 8 embung TTS, Kasiepenkum Kejati NTT bantah pernyataan Kasiepidsus Kejari TTS
KUPANG-NTT|suarafaktual.com
Pernyataan sepihak Kasiepidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), I Made Santiawan, SH, kepada media ini sebelumnya, bahwa guna mengekspose perkara 8 embung mubasir TTS, pihaknya menunggu LHP Inspektorat TTS dengan tunduk pada perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT selaku atasannya, rupanya dibantah Kasiepenkum, Abdul Hakim, SH.
Dikonfirmasi tim media ini diruang kerjanya, Senin (19/9/2022), Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH menuding keras pernyataan kasiepidsus Kejari TTS tersebut tidak benar. “Tidak ada perintah Kejati NTT untuk menggunakan LHP Inspektorat sebagai acuan penghitungan kerugian negara dalam ekspose kasus 8 embung TTS,” tegas Abdul Hakim.
Menurutnya pernyataan Kasiepidsus, Made Santiawan tersebut, dinilai sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan merupakan bentuk pembohongan publik, karena tidak ada perintah Kajati NTT seperti itu.
“Nda, tidak pernah Kajati perintahkan itu. Memang kan di sana silahkan pilih, ini kewenangan mereka, nda pernah Kajati perintahkan, oh Kejari, Kasiepidsus harus pakai Inspektorat,” ungkap Abdul Hakim.
Disinggung terkait komentarnya pada pemberitaan sebelumnya, dimana kasus 8 embung akan segera di ekspose di Kejati NTT, Abdul mengiyakan seraya memberi alasan bahwa saat ini pihaknya masih kekurangan penyidik dan .sedang berkoordinasi dengan Kajati NTT.
Sebelumnya Kasie pidsus TTS, I Made Santiawan SH, di komfirmasi media ini terkait perkembangan penanganan Embung Oekefan, mengatakan pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat TTS.
Ditanya alasan apa sehingga tidak menggunakan hasil audit dari BPKP NTT sebagaimana dalam kasus Embung Mnelalete, Santiawan mengatakan, maunya seperti itu.
“Maunya seperti itu, tapi keburu teman – teman media bersurat,. jadi saya tunduk atas dasar perintah Kajati,” kata Santiawan Via WhatsApp (WA).
Sementara itu Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, 8 embung mubasir TTS yang di bangun sejak Tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp. 6 Miliar lebih tersebut, merupakan hasil pokir DPRD Kabupaten TTS dapil setempat periode 2014 – 2019
Selain pembangunan embung tersebut, tidak melalui survei yang matang, sangat tidak memenuhi unsur kelayakan, serta tidak melibatkan pihak kelurahan/desa dan masyarakat setempat, juga di duga ada kepentingan orang besar di dalamnya.
Indikasi ini juga dibenarkan
mantan Kejari TTS, Fachrizal,SH, sebelumnya bahwa pembangunan embung – embung tersebut tidak melalui spesifikasi, rusak semua dan terindikasi korupsi.
(RA/ TIM NTT)