Kejari Pelalawan Tanggapi Somasi Kuasa Hukum Hendri Siregar, SH

 

Pelalawan || suarafaktual.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Mohammad Nasir.,SH.,MH. melalui Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Umul Huzni, SH., tanggapi surat Somasi yang dikirimkan kuasa hukum Hendri Siregar, SH.,

Dalam keterangannya, Huzni menjelaskan, “Terkait pres release, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ucapnya

Bahkan Huzni mengatakan bahwa, perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi azaz praduga tidak bersalah.

Dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan MA. 3847k/pid.sus/2021. Tanggal 21 Desember 2021,” sebutnya menjelaskan kepada awak Media, Jumat (16/09/2022)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum Hendri Siregar, SH., secara resmi mengirimkan surat somasi kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan,

Hal itu dilakukannya menyikapi press rilis terhadap kliennya yang telah dilakukan eksekusi dan penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 September 2022.

Kuasa Hukum Hendri Siregar mengatakan, sangat merasa keberatan terhadap rilis Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut,

Bahkan pada point somasi nomor 5, disebutkan, Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum perdata dan pidana terhadap Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana didalam press rilis Nomor: 50-PR/L.4.19.2/Dek.1/09/2022, Kejaksaan Negeri Pelalawan secara vulgar menyebutkan nama, alamat, dan foto terpidana.

Menurut Hendri Siregar, hal tersebut nyata melanggar pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 Tentang, “Tata Cara Pelaksanan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak”. Lebih lanjut Kuasa Hukum Terpidana menyebutkan, akan membuat laporan kepolisian dan gugatan perbuat melawan hukum