Terkait 54 Ribu Data Masyarakat TTS Di Non Aktifkan, Ini Penjelasan Kadis Dukcapil

SOE-NTT – Terkait persoalan data masyarakat yang di non aktifkan sebanyak 54.000, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTS, Apris Manafe SE, M.Si, mengatakan, kalau semua stakeholder bergerak mulai dari Kepala Desa sampai Babinkamtibmas, Babinsa untuk berperan menggerakkan masyarakat di tiap desa, maka tidak mustahil tembus 500 ribu.

Kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (16/12/2022), Apris menerangkan, sekarang ini dari 54 ribu yang sudah di verifikasi, tinggal 52 ribu dari 50 persen yakni 25 ribu. Itu data yang dari jakarta 70 ribu lebih, kalau data untuk sementara di angka 271 ribu berarti ada peluang untuk mencapai 500 ribu jumlah penduduk.

Menurutnya, untuk masyarakat TTS ada 54 000, data masyarakat TTS yang di nonaktifkan. kenapa di nonaktifkan?

Yang pertama kartu keluarga yang warna merah, dimana data itu tidak pernah update oleh sistem karena suda di stel. Artinya sudah di atas dua tahun seseorang pegang kartu keluarga tapi itu tidak berubah berubah, atau kemungkinan sudah mati atau pindah ke tempat lain, dan bisa juga orang ini sudah punya anak tapi sudah data sekolah, anak ini tidak berubah dari belum sekolah sampai sepuluh tahun

Dari data ini lanjut Apris, maka oleh sistim data anak ini di nonaktifkan dan kami coba ambil sampel di empat desa ada di Amanatun, di Amanuban bagian selatan, Kuanfatu serta Amanuban bagian Fatukopa.

“Jadi setelah kami kasih data ke kepala desa untuk dia verifikasi, ternyata diketahui orang atau masyarakat di desa tersebut ternyata kurang lebih lima puluh sampai enam puluh % data nonaktif. Itu masyarakat ada orang di desa, tapi data nya di nonaktif. Artinya dari 54 ribu kami suda verifikasi, tinggal 52 ribu,” ungkap Manafe.

Bagi Apris, jika hanya berharap kami Dukcapil saja maka tidak bisa. Apalagi kalau kami sampai ke desa lalu masyarakat tidak keluar, yg bisa kami lakukan paling satu kecamatan 2 atau 3 titik.

Khusus pelayanan yang data nonaktif, Apris mencontohkan pihaknya ke Desa Oinlasi Amanatun selatan, tambah dengan Anin dan Netutnana, Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas yang gerakan masyarakat untuk mereka datang ke tempat pelayanan khusus. Jadi kalau misalnya satu desa rata rata dia punya data 150 sampai 200 ribu, kalau di layani satu hari, bisa mencapai 300 sampai 400 orang.

“Saya kira harus ada kesadaran masyarakat, mengingat kalau mau hitung DAU dan Dak, salah satu rumus yg masuk adalah jumlah penduduk.
Selain luas wilayah dan lain lain, juga jumlah penduduk menentukan DAU/DAK,” terangnya.

Dirinya juga sudah meminta ke Sekertaris Dukcapil untuk siapkan suratnya di serahkan ke Bapak Sekda TTS untuk tandatangan dan kami kirim ke kecamatan dan desa.

“Kedepan saya berharap dari pihak Polres TTS dan Kodim 1621 TTS, agar bisa bekerja sama dalam mengatasi persoalan ini. Karena bagaimanapun masyarakat kadang tidak takut kepala desa, mereka maunya yang seragam coklat atau seragam hijau baru mereka mau keluar urus data kependudukannya,” harap Apris seraya menambahkan,

Agar semua Stakeholder harus bergerak,”  tutup Manafe.

(RA/YM/TIM NTT)