Terindikasi Lakukan Penipuan Pemasangan Meteran Listrik, Araksi TTS Bersama Warga Adukan Kasipem Desa Fatumnasi Ke Polres TTS
SOE-NTT|suarafaktual.com
Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama perwakilan warga Desa Fatumnasi, Kecamatan Noebana, Kabupaten TTS sambangi ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis, (13/10/2022).
Kedatangan perwakilan warga RT. 004/RW 002, Desa Fatumnasi yang dipimpin Araksi TTS, Dony E Tanoen, SE ini, bermaksud melaporkan Kasi pemerintah (Kasipem) Desa Fatumnasi, Albertus Misa, atas dugaan Penipuan pemasangan meteran listrik sebanyak 18 Kepala keluarga (KK), Dengan total kerugian yang dialami sebesar Rp. 32.750.000.
Dony E Tanoen, SE, melalui rilisan tertulisnya kepada tim media ini, menyatakan bahwa, tujuan kedatangan dirinya bersama perwakilan masyarakat ke Polres TTS adalah untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan pemasangan meteran listrik yang dialami 18 KK dengan nilai kerugian Rp. 32.750.000. Semua keuangan telah diterima oleh Kasipem namun meteran listrik belum juga terpasang.
Ia menuturkan dugaan penipuan pemasangan meteran listrik itu terjadi pada tanggal 11 Januari 2022, namun hingga tanggal (4/10/2022) meteran listrik belum juga terpasang sehingga pada tanggal (5/10/2022) perwakilan masyarakat datang dan melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut ke SPKT Polres TTS.
Atas Laporan masyarakat itu, kemudian Piket SPKT Polres TTS mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan itu melahirkan sebuah surat pernyataan kesanggupan oleh Kasipem, yang mana dalam isi pernyataan tersebut menerangkan bahwa, Kasipem Desa Fatumnasi bersedia mengembalikan kerugian keuangan masyarakat pada tanggal 12/10/2022. Pernyataan yang telah dibuat dan disaksikan oleh Kepala Desa Fatumnasi justru dilanggar.
“Hari ini saya dampingi mereka perwakilan masyarakat Desa Fatumnasi, Kecamatan Noebana untuk membuat Laporan Polisi terkait dugaan penipuan yang di lakukan Kasipem Albertus Misa yang bekerjasama dengan saudara Timo O Sapay sebagai vendor untuk pemasangan listrik sejak 11 Januari 2022 dengan menjanjikan pemasangan listrik daya 900 dan sampai hari ini tidak terpasang. Saat tanggal 5 Oktober 2022 melalui piket SPKT memfasilitasi masyarakat korban dan pelaku Kasipem membuat pernyataan bahwa bersedia kembalikan semua total uang yang sudah di ambil Rp.32.750.000, karena sampai kemarin tidak ada realisasi maka hari ini (13/10/2022) masyarakat minta pendampingan dari Araksi TTS untuk membuat Laporan Polisi di Polres TTS,” ungkap Dony
Atas dasar ini, sambungnya, sehingga pihaknya bersama perwakilan masyarakat yang dirugikan telah membuat laporan lengkap terkait dugaan penipuan oleh oknum Kasipem dan Vendor Timo O. Sapay ke Polres TTS dengan nomor STTLP/B/343/X/2022/RES TTS, Tanggal 13 Oktober 2022.
Lebih fatalnya lagi kata Dony, masyarakat diharuskan membayar uang sebesar Rp. 3.250.000 untuk memperoleh meteran listrik daya 900 VA, ternyata fakta lapangan membuktikan bahwa pemasangan meteran kepada masyarakat adalah meteran dengan daya 450 VA. Hal ini jelas berlawanan dengan aturan terkait harga satuan meteran daya 450 VA yang diperuntukan bagi masyarakat.
Dony juga mengucapkan terimaksih kepada jajaran Kepolisian Polres TTS yang telah memberikan pelayanan presisi dengan menerima Laporan Polisi dan telah memeriksa para korban.
“Saya berharap Polres TTS melalui penyidik segera tindak lanjut laporan masyarakat ini sehingga ada efek jerah, karena masih banyak masyarakat desa yang akan datang membuat Laporan Polisi lagi terkait kejadian serupa, hal ini masyarakat lakukan sesuai perintah Kapolres TTS melalui Kabag Ops Polres TTS saat menyampaikan kepada masyarakat Lakat di depan ketua Araksi dan Pospera Kabupaten TTS pada saat aksi unjuk rasa beberapa minggu lalu di halaman kantor PLN rayon TTS bahwa, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum vendor atau siapapun atas nama PLN untuk pemasangan meteran segera laporkan pasti ditindak,” ungkap Dony
Kasipem Desa Fatumnasi, Lambertus Misa ketika dikonfirmasi tim media ini terkait dugaan penipuan pemasangan meteran listrik yang merugikan masyarakatnya sendiri namun tidak merespon.
Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres TTS belum berhasil dikonfirmasi.
(RA/YM/ TIM NTT)