Polsek Torgamba, Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Suarafaktual.com // Torgamba, Labuhanbatu Selatan
Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban Juliana Manik (Pr/40 tahun), seorang bidan yang berdomisili di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, saat korban hendak ke kamar mandi dan mendapati tabung gas elpiji 3 kg miliknya hilang, serta menemukan jejak kaki di sekitar rumah dan pintu belakang dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Polsek Torgamba yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni TPH (lk/31 tahun) dan SPS (lk/32 tahun), keduanya warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Torgamba.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting dan dua buah tabung gas kosong ukuran 3 kg.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polsek Torgamba.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Syamsul Adhar.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(M.Y.K.Simanjuntak)






