Penanganan Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Terindikasi Jalan Ditempat, Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara


KUPANG-NTT| suarafaktual.com

Penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) Bank NTT senilai Rp. 50 Miliar dari PT SNP Finance, menuai kritik, pasalnya Penaganan kasus yang diduga merugika Keuangan Negara ini terindikasi jalan ditempat.

Melihat jalannya proses penyidikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terindikasi jalan ditempat, ahli Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, angkat bicara.

Kepada tim media, Jumat (08/7/2022) Feka menegaskan, Kajati NTT Hutama Wisnu, SH, MH mestinya menjalankan amanah sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang baik dan berkualitas.

Menurut Ahli Hukum Pidana ini, sikap tidak responsif terhadap dugaan korupsi MTN pada Bank NTT bisa menurunkan kepercayaan publik NTT terhadap Kejati NTT dan pastinya akan mencoreng prestasi yang pernah di raih oleh Kejati NTT.

“Kajati harus menjalankan amanah sebagai penegak hukum yang baik dan berkualitas, sebab sikap tidak responsif terhadap kasus ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat NTT terhadap beliau. dan sudah pasti akan mencoreng prestasi yang pernah diraih oleh Kejati NTT,” ungkap Feka

“Dalam penanganan kasus kasus MTN Bank NTT, tidak ada alasan bagi Kejati NTT untuk mendiamkan kasus ini, sebab kerugian negara telah nyata dan sudah ada hitungannya melalui Audit BPK RI perwakilan NTT,” tambah Feka

Dokumen berupa LHP BPK RI Perwakilan NTT sebagain bukti surat. dan keterangan dari yang ditugaskan oleh BPK RI perwakilan NTT sebagai bukti keterangan ahli, sehingga kasus ini sudah mestinya memiliki kepastian hukum,” Tegas Feka

Kasus MTN Bank NTT ini kata Feka, jangan sampai mencederai penegakan hukum tindak pidanana korupsi yang semakin membaik, yang mana Kejati NTT telah mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Kalau sudah ada nilai kerugian Negara dari BPK RI Perwakilan NTT yang secara konstitusional menjadi kewenangan BPK, maka tidak ada alasan bagi Kejati NTT untuk tidak menagani kasus MTN ini hingga tuntas. Jangan sampai dengan kasus MTN Bank NTT ini membuat kepercayaan publik mulai menurun” tutur Feka

Penanganan kasus MTN ini, menjadi ujian bagi kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H.,M.H, mampu menyelesaikan kasus ini atau tidak. Karena syarat mutlak kejahatan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara,” Jelas Feka

Ahli Hukum Pidana ini, menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan Negara maupun dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa, kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Hasil audit melalui LHP BPK bahwa Negara mengalami kerugian, maka sudah seharusnya. Kejati NTT melakukan langkah tegas dan pasti dalam menangani kasus ini. harus ada kepastian hukum. Jika menurut Kejati NTT bahwa perkara ini bukan perkara pidana maka hentikan prosesnya. Tetapi kalau ada unsur pidana korupsi maka segera tingkatkan prosesnya,” tegas Feka

Sebelumnya Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi tim media ini melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H, Selasa (28/06/2022) mengatakan bahwa, saat ini PPATK telah melakukan penelusuran terhadap tujuh (7) nama yang diserahkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Saat ini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan) sedang melalukan penelusuran terhadap tujuh (7) nama yang telah diserahkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” terang Abdul.

Abdul menegaskan bahwa dalam kasus ini, indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) telah terpenuhi, namun penyidik masih melakukan pendalaman lebih jauh lagi terkait adanya keuntungan Rp. 1 triliun yang diperoleh Bank NTT dalam pembelian MTN.(RA/TIM NTT)